Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi

 

JAKARTA //propamnewstv.id/– Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa Auwani dapat dijadikan cerminan berharga bagi seluruh elemen masyarakat.

 

Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin konstitusi, namun tidak bersifat mutlak dan harus tetap berada dalam koridor hukum serta norma kesusilaan.

 

“Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun hak ini tidak boleh diartikan sebebas-bebasnya hingga melanggar hak orang lain, menyinggung unsur kesusilaan, merusak kerukunan, atau menyebarkan konten yang melanggar hukum. Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa menjadi bukti nyata bahwa keblabasan dalam berekspresi di ruang publik maupun media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum.”

 

Dijelaskan, kedua kasus tersebut memiliki persamaan mendasar: penyampaian pendapat yang dianggap melampaui batas wajar. Roy Suryo dijerat hukum terkait penyebaran konten yang dinilai menyinggung unsur agama dan kebudayaan, sedangkan Dr. Tifa menghadapi proses hukum atas pernyataan yang dianggap memicu perpecahan dan melanggar ketertiban umum.

 

“Bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna media sosial yang terus bertambah, kejadian ini bukan sekadar berita, melainkan pelajaran penting. Setiap kata, tulisan, maupun gambar yang disebarkan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan sampai niat menyampaikan pendapat justru berujung pada masalah hukum yang merugikan diri sendiri,” tambahnya.

 

Ketum PWDPI juga mengingatkan agar membedakan antara kritik yang membangun dengan ucapan yang menghujat, menyesatkan, atau memprovokasi. Kritik yang bertujuan untuk perbaikan tetap dihargai, namun harus disampaikan dengan bahasa santun, berdasar fakta, dan tidak menyerang martabat pribadi maupun kelompok.

 

“PWDPI mendorong seluruh masyarakat untuk cerdas dan bijak dalam bermedia. Periksa kebenaran informasi, gunakan bahasa yang sopan, dan pahami batasan hak. Kebebasan yang bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi, bukan merusaknya,” tegasnya.

 

Sebagai organisasi profesi, PWDPI juga berkomitmen terus mengedukasi masyarakat agar memahami batasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

 

(Humas DPP PWDPI).

Tim//red

Berita Terkait

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 
Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2
Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay
Kantor BPN Tangsel Hadiri Serah Terima Jabatan Pejabat Structural di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten
Satpol PP Tangerang Selatan Sita 1.617 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Penegakan Perda
Petugas Gabungan Kepolisian dan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Miras di Kawasan Tegal Rotan Ciputat
Himbauan Penertiban Knalpot Brong, Wujud Nyata Polres Cianjur Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:42

Carut-Marut Parkir Kendaraan (Truck) di Halaman Pertokoan Diduga Adanya Pembiaran dari Pihak Berwenang 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:30

Ketum PWDPI: Kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa Jadi Pengingat, Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Keblabasan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:31

Divisi Hukum PWDPI Akan Tindaklanjuti Pernyataan Oknum Kepsek SDN Cibitung 2

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:21

Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:16

Humaira Zahrotun Noor Tekankan Pengawasan Anggaran 2026 dan Soroti Program PIP di Ciparay

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:02

Satpol PP Tangerang Selatan Sita 1.617 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Penegakan Perda

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:56

Petugas Gabungan Kepolisian dan Satpol PP Gelar Operasi Penertiban Miras di Kawasan Tegal Rotan Ciputat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51

Himbauan Penertiban Knalpot Brong, Wujud Nyata Polres Cianjur Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x