Satpol PP Tangerang Selatan Sita 1.617 Botol Minuman Beralkohol dalam Operasi Penegakan Perda

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Operasi minuman beralkohol Penegak Perda

 

BANTEN //propamnewstv.id/ — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berhasil menyita sebanyak 1.617 botol minuman beralkohol dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan pada Kamis (18/6), mulai siang hingga malam hari.

 

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan dilakukan untuk menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga kondusivitas wilayah.

 

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol berdasarkan laporan masyarakat.

 

Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 228 botol minuman beralkohol di kawasan Legoso, Ciputat Timur, 637 botol di Perumahan Mabad, Rempoa, serta 752 botol di kawasan Tegal Rotan, Pondok Aren. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.617 botol.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangerang Selatan, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa dua lokasi yang menjadi sasaran operasi merupakan warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Adapun satu lokasi lainnya di kawasan Tegal Rotan merupakan kios yang secara khusus menjual minuman beralkohol.

 

Selain melakukan penyitaan barang bukti, Satpol PP Kota Tangerang Selatan juga akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui proses hukum. Para pemilik usaha yang terbukti melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

 

Satpol PP Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Tangerang Selatan.

 

 

( Toni )//red

Berita Terkait

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*
LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT
KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*
Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Semarak Gelar Seni Pencak Silat di Alun-Alun Mandalawangi, Jaga Warisan Budaya Perkokoh Persatuan  
Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini
*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:15

*Polda Kalsel Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:11

LAHAN TRANS PAPUYUAN KECAMATAN LAMPIHONG KABUPATEN BALANGAN TERBAKAR HEBAT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:05

KEBAKARAN RUMAH DI DESA MARAJAI RT. 01 KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:58

*APEL GELAR PASUKAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KARHUTLA DI WILAYAH KABUPATEN BALANGAN*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:50

Harapan di Atas Keterbatasan: Warga Desa Jayamekar Tak Bisa Berjalan, Tinggal di Rumah Ambruk Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24

Polres Demak Gandeng Sekolah Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:17

*Api Mendekati Pemukiman, Kapolda Kalsel dan Forkopimda Turun Tangan Padamkan Karhutla di Pengayuan*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:08

Bupati Sintang Kunjungi Lounge Imigrasi, Pastikan Urus Paspor Zero Percaloan 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x