DPRD Demak Usulkan Regulasi Penanganan Terpadu Akibat Banjir Rob yang Makin Parah

- Reporter

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATENG //propamnewstv.id/– Banjir rob yang semakin parah dan terus terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Demak memaksa Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Demak bergerak cepat, Sebagai respons atas kondisi darurat yang makin berisiko terhadap kesejahteraan warga, DPRD Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai regulasi penanganan terpadu.

 

Usulan itu di sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Demak, Selasa (09-06-2026), dengan agenda Jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Demak terhadap 3 raperda usulan DPRD.

 

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Demak, Isa Ansori, menegaskan kondisi rob saat ini sudah menimbulkan kekosongan hukum. Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dinilai belum menyentuh persoalan banjir rob secara spesifik.

 

“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sama sekali belum mengatur mengenai banjir rob. Karena itu DPRD memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar kebijakan yang terfokus dalam penanganan rob di Kabupaten Demak,” ujar Isa.

 

Menurutnya penyusunan raperda ini bentuk dai komitmen bersama DPRD dan Pemkab Demak merespons aspirasi masyarakat di daerah pesisir,DPRD juga menekankan penanganan rob ini tidak bisa hanya dikerjakan pemerintah daerah saja, harus melibatkan maupun adanya peran serta seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah desa di zona yang terdampak

 

Ismun Jateng//red

Berita Terkait

Tim Media PROPAM News TV Biro Kuningan, Jawa Barat Ucapkan Selamat Hari Media Sosial Indonesia
*Kembali Pimpin Doa Pelantikan SMSI Kota Serang, KH Aby Muluk Disebut sebagai ‘Kiyainya SMSI Banten*
Kapolda Banten Berikan Arahan kepada Perwira SIP Angkatan 55, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Presisi
Polda Banten Peringati Hari Media Sosial, Dorong Pemanfaatan Platform Digital Secara Positif
*KETUM PWDPI: KINERJA KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN DINILAI MASIH LEMAH DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI, KALAH JAUH DIBANDING KPK*
Hasil Musyawarah Desa: Pemenang Pemilihan BPD Dibatalkan, Posisi Digantikan Calon Incumbent
*DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL*
*Ketum PWDPI : Barang Jumlah Kecil Tetap Bisa Dinyatakan Penyelundupan Jika Prosedurnya Melanggar Aturan*

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:24

Tim Media PROPAM News TV Biro Kuningan, Jawa Barat Ucapkan Selamat Hari Media Sosial Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:12

*Kembali Pimpin Doa Pelantikan SMSI Kota Serang, KH Aby Muluk Disebut sebagai ‘Kiyainya SMSI Banten*

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:04

Kapolda Banten Berikan Arahan kepada Perwira SIP Angkatan 55, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Presisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:01

Polda Banten Peringati Hari Media Sosial, Dorong Pemanfaatan Platform Digital Secara Positif

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:28

DPRD Demak Usulkan Regulasi Penanganan Terpadu Akibat Banjir Rob yang Makin Parah

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:39

Hasil Musyawarah Desa: Pemenang Pemilihan BPD Dibatalkan, Posisi Digantikan Calon Incumbent

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:56

*DIDUGA LEMAHNYA PENGAWASAN APH DAN BEA CUKAI, PELABUHAN TIKUS BATAM BEBAS BEROPERASI SELUNDUPKAN BARANG ILEGAL*

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:23

*Ketum PWDPI : Barang Jumlah Kecil Tetap Bisa Dinyatakan Penyelundupan Jika Prosedurnya Melanggar Aturan*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x