*Polres Sekadau Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi*

- Reporter

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Tersangka penyebaran konten pornografi

 

KALBAR //propamnewstv.id/ -Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. JN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook.

 

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

 

“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata IPTU Zainal, Jumat (5/6/2026).

 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Korban mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025 terkait penyebaran foto pribadinya di media sosial.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban. Pada Maret 2026, tersangka diduga mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial yang dikelolanya.

 

Persoalan itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Tersangka bahkan datang ke rumah korban untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada keluarga korban.

 

Namun beberapa minggu kemudian, tersangka diduga kembali mengunggah foto korban melalui media sosial dan menandai akun milik korban. Peristiwa yang terjadi pada 6 April 2026 itu kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.

 

Berbekal laporan korban dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang diduga digunakan tersangka. JN kemudian diamankan pada Rabu (3/6/2026) di wilayah Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sekadau. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan membuat atau menyebarluaskan pornografi.

 

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain,” pungkas IPTU Zainal.

 

Tim//red

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x