
JABAR //propamnewstv.id/– Sebuah langkah cerdas, tepat, dan penting dalam menjamin kepastian hukum serta perlindungan atas hasil karya cipta, kembali dilakukan oleh putra terbaik daerah Kabupaten Kuningan. Bapak Yudi Nugraha, M.Pd. resmi memiliki Surat Pencatatan Ciptaan, yang diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap ciptaan-ciptaannya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pencatatan ini dilaksanakan sepenuhnya berlandaskan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adanya dokumen resmi ini menjadi bukti sah, kuat, dan otentik bahwa seluruh karya yang dihasilkan merupakan hasil pemikiran, karya, dan kreasi asli yang dilindungi sepenuhnya oleh negara dari segala bentuk penjiplakan, penggunaan tanpa izin, atau pelanggaran hak cipta.
Berikut adalah data resmi dan identitas lengkap yang tercantum di dalam dokumen Surat Pencatatan Ciptaan tersebut:
DATA PENCIPTA
– Nama.: Yudi Nugraha
– Alamat: Jalan Nakula 4, Blok Puri Asri 3, RT 46, RW 08, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
– Kewarganegaraan: Indonesia
Pemegang Hak Cipta : *Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan*
PERNYATAAN KHUSUS BAPAK YUDI NUGRAHA, M.Pd. KEPADA MEDIA
Berkenaan dengan diterbitkannya surat pencatatan ini, Bapak Yudi Nugraha, M.Pd. memberikan keterangan lengkap dan pernyataan resmi secara khusus kepada awak media PROPAM NEWS TV. Berikut isi lengkap pernyataan beliau:
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan merasa bangga atas telah terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan ini. Langkah ini saya ambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya serius dalam melindungi hasil karya, pemikiran, dan kreasi saya di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra. Semuanya ini saya lakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, agar jelas payung hukumnya, jelas perlindungannya, dan tidak sembarangan orang mengambil atau mengklaim karya orang lain sebagai miliknya.”
Lebih lanjut, Bapak Yudi Nugraha menjelaskan makna penting dari dokumen ini bagi dirinya dan bagi dunia kreatif:
“Bagi saya, karya cipta itu adalah amanah, buah pikiran, dan jerih payah intelektual yang harus dihargai dan dijaga. Dengan adanya pencatatan resmi ini, saya ingin membuktikan bahwa karya saya asli, orisinal, dan sah secara hukum. Dokumen ini juga menjadi bukti otentik bahwa saya adalah pencipta sekaligus pemegang hak cipta yang sah atas karya-karya tersebut. Alamat saya yang tercantum, baik di wilayah Puri Asri 3 maupun di Jalan R.E. Martadinata Ciporang, adalah identitas saya yang melekat pada karya ini, sebagai warga Kuningan yang berkarya untuk daerah dan bangsa.”
Beliau juga berharap langkah yang ia ambil ini bisa menjadi contoh bagi para pencipta, seniman, penulis, dan akademisi lainnya:
“Saya mengajak kepada rekan-rekan sesama pencipta, guru, seniman, dan penulis, agar segera mencatatkan hasil karya masing-masing. Lindungi apa yang sudah kita buat, karena hak cipta itu hak kita yang dilindungi negara. Mari kita bangun budaya hukum yang baik, menghargai karya sendiri, dan menghormati karya orang lain. Semoga karya-karya yang telah saya lindungi ini bermanfaat luas, berguna bagi pendidikan, seni, dan kemajuan masyarakat Kuningan pada khususnya.”
Adanya Surat Pencatatan Ciptaan milik Bapak Yudi Nugraha ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Kuningan semakin sadar hukum, semakin maju dalam berkarya, dan mampu menempatkan hasil kreasi anak daerah setara dengan standar perlindungan nasional.
Biro Kuningan
Asep Susanto/ /red


