Foto: Polda Nusa Tenggara Timur
NTT //propamnewstv.id/ — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim “Lika Liku NTT” secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026), sebagai respons atas berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kabidhumas menegaskan bahwa Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Ia menjelaskan, Polda NTT saat ini juga berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta-fakta yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius untuk mengungkap perkara secara tuntas, profesional, dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman awal yang dilakukan Polda NTT, proses penggeledahan yang dilaksanakan penyidik telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video. Dari dokumentasi tersebut, tidak ditemukan adanya tindakan pemaksaan maupun intimidasi terhadap pihak yang bersangkutan selama proses berlangsung.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hak-hak setiap pihak yang terlibat.
Dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas, Polda NTT berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
( Toni )//red


