Maraknya Aktivitas PETI di Desa Sekubang, Tim Media Propam News TV Temukan Dugaan Tambang Emas Ilegal, Upaya Konfirmasi Terkendala

- Reporter

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas Pertambangan Ilegal di Sintang.

 

KALBAR //propamnewstv.id/ – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan Tim Media Propam News TV pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di wilayah Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, diduga terdapat aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung secara terbuka di lapangan dan kawasan sekitar aliran sungai.

 

Dalam pantauan tim di lokasi, terlihat adanya aktivitas para pekerja yang diduga melakukan penambangan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.

 

Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena berpotensi merusak lingkungan serta mencemari aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.

 

Tim Media Propam News TV berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kapolsek Sepauk, guna memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan maraknya aktivitas PETI tersebut.

Namun sangat disayangkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak membuahkan hasil karena nomor wartawan media ini diduga telah diblokir, sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

 

Fenomena PETI sendiri merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian pemerintah pusat maupun daerah.

 

Aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan hidup, pencemaran air, longsor, hingga ancaman keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.

 

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas PETI termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Selain itu, pihak yang menampung, mengangkut, mengolah maupun menjual hasil tambang ilegal juga dapat dijerat hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana yang sama.

 

Pemerintah juga telah melakukan pembaruan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba guna memperkuat tata kelola pertambangan nasional serta pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan, penertiban, serta penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Sepauk, khususnya Desa Sekubang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media Propam News TV masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.-Tim Media Propam news tv

 

Tim//red

Berita Terkait

SILATURAHMI PROPAM NEWS TV DI DESA KANANGA, MENES: MEMPERKUAT SINERGI MEDIA DAN PEMERINTAHAN DESA BERINTEGRITAS
*Menginspirasi! BPP Kecamatan Menes Sukses Gelar Budidaya Anggur, Lahirkan Petani Mandiri Lewat “Nayla Grape Farm”*
Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping
SKANDAL Rp300 JUTA RAIB DI STANG MOTOR: DANA APBDES DESA LADANG PANJANG LUDES, SIAPA DALANG DI BALIK MUSYAWARAH FIKTIF?
Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Dampingi Kegiatan Pramuka di SMPN 9 Barabai
Anjangsana HUT ke-81 TNI, Kodim 1002/HST Wujudkan Kepedulian dan Kemanunggalan dengan Rakyat
Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik
MUI Kalsel; Dialog Mitigasi Bencana
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:50

SILATURAHMI PROPAM NEWS TV DI DESA KANANGA, MENES: MEMPERKUAT SINERGI MEDIA DAN PEMERINTAHAN DESA BERINTEGRITAS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:42

*Menginspirasi! BPP Kecamatan Menes Sukses Gelar Budidaya Anggur, Lahirkan Petani Mandiri Lewat “Nayla Grape Farm”*

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:35

Polres Lebak Tangani Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malimping

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:40

SKANDAL Rp300 JUTA RAIB DI STANG MOTOR: DANA APBDES DESA LADANG PANJANG LUDES, SIAPA DALANG DI BALIK MUSYAWARAH FIKTIF?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:32

Tanamkan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan, Babinsa Dampingi Kegiatan Pramuka di SMPN 9 Barabai

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:25

Tersinggung Saat Minum Bersama, Pria Di Tabalong Tusuk Temannya Dengan Badik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:21

MUI Kalsel; Dialog Mitigasi Bencana

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:16

Expo Religi 11: Merakit, Menjaga Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x