Komisi A DPRD Demak Fasilitasi Audensi Pemerintah Desa Wonoagung Bersama Dinpermades Inspektorat dan Bagian Hukum Berjalan Lancar

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Audensi Terkait Aspek Hukum

 

JATENG //propamnewstv.id/ – Audiensi antara Pemerintah Desa Wonoagung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Inspektorat, dan Bagian Hukum Kabupaten Demak berlangsung lancar tanpa perdebatan terkait aspek hukum. Pertemuan yang difasilitasi Komisi A DPRD Kabupaten Demak itu menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Muadhom, mengatakan audiensi berjalan kondusif dan seluruh para pihak memiliki pemahaman yang sama terkait dasar hukum penanganan perkara tersebut.

 

“Alhamdulillah audiensi Desa Wonoagung bersama Dinpermades, Inspektorat, dan juga Bagian Hukum sudah berjalan, dan alhamdulillah tidak ada lagi perdebatan terkait masalah hukum maupun pasal-pasal yang berkaitan dengan hukum,” kata Muadhom usai audiensi di ruang rapat pimpinan DPRD Demak, Selasa (19/5/2026).

 

Beliau menjelaskan bahwa sebelumnya Dinpermades sempat menyampaikan bahwa pasal yang diajukan belum dapat diterapkan karena dinilai belum memenuhi syarat. Namun setelah dilakukan pengkajian ulang dalam rapat internal Komisi A bersama Dinpermades, ditemukan pasal yang dapat dijadikan pijakan hukum.

 

“Mungkin kemarin kajiannya yang berbeda dan alhamdulillah ketika kami dari Komisi A rapat secara internal dengan Dinpermades ditemukan sebuah pasal yang bisa menjadi pijakan,” ujarnya.

 

Muadhom menegaskan, Komisi A DPRD hanya berperan sebagai jembatan antara Pemerintah Desa Wonoagung dan pemerintah daerah agar ditemukan solusi terbaik sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

 

“Saya selaku Komisi A hanya menjembatani antara Desa Wonoagung dan pemerintah, dalam hal ini diwakili Dinpermades, bagaimana ada solusi terbaik,” katanya.

 

Ia memastikan hasil audiensi akan segera ditindaklanjuti oleh Dinpermades sesuai mekanisme yang berlaku

 

“Yang pasti setelah pertemuan ini nanti akan segera ditindaklanjuti oleh Dinpermades terkait prosesnya. Nanti prosesnya bagaimana, yang lebih mengetahui adalah dari Dinpermades,” tambahnya.

 

Sementara itu, Ketua BPD Desa Wonoagung, Nur Khosim, mengatakan pihaknya telah menjalankan kewajiban dengan mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Demak melalui sejumlah surat resmi. Ia berharap audiensi tersebut menghasilkan keputusan maupun jawaban tegas dari pemerintah daerah.

 

Nur Khosim menegaskan dasar hukum pemberhentian kepala desa sudah jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Ia merujuk pada Pasal 85 dan Pasal 86 terkait pemberhentian kepala desa.“Ini tidak perlu multitafsir, pasalnya sudah jelas,” Ujarnya,,.

 

Menurut Nur Khosim, Kepala Desa Wonoagung dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

Selain persoalan hukum, BPD juga menyoroti dugaan kerugian keuangan desa. Menurutnya kepala desa yang tengah menjalani hukuman pidana masih menerima penghasilan tetap (siltap) selama berbulan-bulan serta tetap mengelola tanah bengkok desa,ia meminta Inspektorat Kabupaten Demak melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa karena kepala desa dinilai sudah tidak menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.

 

“Kalau dihukum empat tahun misalnya, orang tidak menjalankan pekerjaan tidak membuat laporan pertanggungjawaban, tetapi uang terus mengalir,” ujarnya.

 

(Ismun )//red

Berita Terkait

Bupati Sintang Sambut dan Ramah Tamah Dengan 65 Orang Tamu dari Malaysia
Sekda Sintang Buka Bimtek Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten Sintang Tahun 2026
DINPERMADES Kabupaten Demak Pastikan Menindaklanjuti Laporan dari Beberapa Peserta PILPRADES 
DPRD Demak Lakukan Sidang Paripurna Membahas Penanganan ROB dan Penyediaan Air Minum serta Produk Unggulan Daerah
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo dan Forkopimda Pertemukan Dede dan Pajaji, Sepakat Berdamai
BPPKB dan PPBNI Satria Banten Kritik Ketidakhadiran Kadishub Pandeglang dalam Audiensi
SPPG Sindanglaya 2 di Pandeglang Sosialisasi Tentang Gizi dan Uji Organoletik MBG
Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 41 Pelaku Peredaran Obat Daftar G, Sita 12.314 Butir Obat Ilegal
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:30

Bupati Sintang Sambut dan Ramah Tamah Dengan 65 Orang Tamu dari Malaysia

Rabu, 20 Mei 2026 - 04:48

Sekda Sintang Buka Bimtek Penyelenggaraan Nama Rupabumi Kabupaten Sintang Tahun 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:10

DINPERMADES Kabupaten Demak Pastikan Menindaklanjuti Laporan dari Beberapa Peserta PILPRADES 

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:59

DPRD Demak Lakukan Sidang Paripurna Membahas Penanganan ROB dan Penyediaan Air Minum serta Produk Unggulan Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:13

Komisi A DPRD Demak Fasilitasi Audensi Pemerintah Desa Wonoagung Bersama Dinpermades Inspektorat dan Bagian Hukum Berjalan Lancar

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:04

BPPKB dan PPBNI Satria Banten Kritik Ketidakhadiran Kadishub Pandeglang dalam Audiensi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:56

SPPG Sindanglaya 2 di Pandeglang Sosialisasi Tentang Gizi dan Uji Organoletik MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:47

Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 41 Pelaku Peredaran Obat Daftar G, Sita 12.314 Butir Obat Ilegal

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x