Dugaan Intimidasi Wartawan di Pontianak Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Desak Aparat Bertindak Tegas

- Reporter

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALBAR //propamnewstv.id/ — Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kini menjadi perhatian publik. Kuasa hukum korban menilai peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers serta perlindungan hukum terhadap insan pers yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

 

Kuasa hukum korban, Yayat Darmawi, menegaskan bahwa tindakan menghalangi peliputan, melakukan tekanan, intimidasi, hingga dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi oleh Dewan Pers.

 

Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

 

Karena itu, setiap wartawan yang bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik wajib mendapatkan perlindungan hukum.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dijamin oleh undang-undang.

 

Tidak boleh ada pihak yang melakukan tekanan, intimidasi, atau pembatasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yayat Darmawi kepada awak media.

 

Ia menambahkan, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dapat mencederai kebebasan pers yang selama ini dijamin negara.

 

Apalagi apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud menghalangi wartawan memperoleh informasi yang menjadi konsumsi publik.

 

Dugaan Keterlibatan Oknum Jadi Perhatian

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum agar mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

 

Termasuk apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan yang mencoba menghambat proses peliputan maupun memberikan tekanan kepada korban.

 

Menurut Yayat, aparat penegak hukum harus bekerja profesional dan transparan agar masyarakat dapat melihat keseriusan penanganan kasus tersebut.

 

Ia menilai, apabila kasus seperti ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dapat menimbulkan rasa takut di kalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

“Siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

 

Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers,” tegasnya.

 

Desak Penegakan Hukum Secara Tegas

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum tidak berhenti hanya sebatas klarifikasi semata, melainkan benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang konkret sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Mereka juga meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Pontianak Kota, dapat memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi.

 

“Kami percaya Polsek Pontianak Kota mampu bekerja secara profesional.

 

Namun masyarakat tentu menunggu ketegasan aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi,” lanjut Yayat.

 

Hingga saat ini, kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

 

Korban berharap para terduga pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang terhadap insan pers lainnya.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga bersama.

 

Wartawan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat harus dapat bekerja dengan aman, bebas dari tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun.

 

Tim//red

Berita Terkait

*Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*
Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Apel Kesiapan Penanganan Karhutla di Mapolres Kapuas Hulu
DAD Kecamatan Entikong Undang dan Siapkan Audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan Aspirasi Masyarakat Perbatasan
TAK SEKADAR EDUKASI, KKL-PPM 79 UNMAL SENTUH SISI EMOSIONAL SISWA SMA YOS SUDARSO METRO
Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian
Eratkan Sinergi,Kapolres HST Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:54

*Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46

Kasdim 1206/Putussibau Hadiri Apel Kesiapan Penanganan Karhutla di Mapolres Kapuas Hulu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36

DAD Kecamatan Entikong Undang dan Siapkan Audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Sampaikan Aspirasi Masyarakat Perbatasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30

TAK SEKADAR EDUKASI, KKL-PPM 79 UNMAL SENTUH SISI EMOSIONAL SISWA SMA YOS SUDARSO METRO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:19

Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:08

Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01

Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:59

Kalsel Expo 2026 Semakin Semarak, Beragam Kegiatan Terus Digelar 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x