
KALBAR //propamnewstv.id/ – Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Barat bersama Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan 42 ton komoditas pangan ilegal di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi, Rabu, 13 Mei 2026.
Petugas menyita 33 koma 9 ton bawang bombai, 7 koma 35 ton kentang, serta 1 koma 22 ton wortel. Berdasarkan label kemasan, komoditas berasal dari Belanda dan Tiongkok dengan importir dari Malaysia.
(Roni)


