Foto: Gambar Ilustrasi
BANTEN //propamnewstv.id/– Dugaan praktik penagihan kasar kembali berujung ke ranah hukum. Seorang nasabah lanjut usia (lansia) resmi melaporkan manajemen FIF Tangerang City ke Polres Metro Tangerang Kota, Senin (11/5/2026), setelah mengaku menjadi korban caci maki dan teror oknum penagih utang.
Insiden bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran selama tiga hari pada kantor cabang FIF Ruko Tangcity Blok E27. Alih-alih menerima teguran persuasif sesuai SOP, korban justru mengeklaim mendapat perlakuan verbal yang tidak manusiawi.
“Saya hanya telat tiga hari, tapi makian dan teror yang saya terima sangat menyakitkan. Sebagai orang tua, harga diri saya merasa diinjak-injak,” ungkap korban di lokasi kejadian.
Didampingi kerabat, korban melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan tindakan tidak menyenangkan. Laporan ini bertujuan memberikan efek jera agar perusahaan pembiayaan mematuhi etika penagihan, khususnya terhadap kelompok rentan seperti lansia.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di kantor FIF Tangcity terpantau kondusif meski dalam pengawasan pihak korban yang menunggu kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindak lanjut di lokasi. Pihak manajemen FIF belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Tim//red


