Polresta Pontianak Bongkar Penjualan Oli Ilegal, Lima Pelaku Diamankan

- Reporter

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KALBAR //propamnewstv.id/– Polresta Pontianak mengungkap praktik penjualan oli ilegal yang berasal dari aksi pencurian berulang di sebuah gudang di wilayah Pontianak Barat. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp90 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menemukan aktivitas penjualan mencurigakan melalui media sosial.

 

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah oli di gudang miliknya di kawasan Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.

 

“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

 

Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka terlebih dahulu berkumpul di rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata sebelum berjalan kaki menuju lokasi gudang. Setibanya di lokasi, pelaku masuk dengan cara memanjat pohon dan menyusup melalui jendela yang renggang.

 

Di dalam gudang, mereka mengambil puluhan botol oli serta barang lainnya, kemudian mengikatnya menggunakan tali rafia untuk diturunkan secara bertahap ke luar lokasi. Aksi tersebut dilakukan berulang kali sebelum barang curian dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap transaksi penjualan oli yang tidak wajar.

 

Tim gabungan Satreskrim dan Polsek kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.“Pada saat transaksi berlangsung, penjual langsung kami amankan. Dari hasil interogasi, kami berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap seluruh pelaku,” jelasnya.

 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, serta 20 botol oli mobil merek Gulf, berikut dokumen laporan stok pembelian oli. Motif para pelaku diketahui untuk memiliki dan menjual barang hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

 

Red- Roni

Berita Terkait

TAK SEKADAR EDUKASI, KKL-PPM 79 UNMAL SENTUH SISI EMOSIONAL SISWA SMA YOS SUDARSO METRO
Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian
Eratkan Sinergi,Kapolres HST Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online
Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus
Kalsel Expo 2026 Semakin Semarak, Beragam Kegiatan Terus Digelar 
Sespimmen Polri Latih Kepemimpinan Strategis melalui Studi Lingkungan di Demak
*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30

TAK SEKADAR EDUKASI, KKL-PPM 79 UNMAL SENTUH SISI EMOSIONAL SISWA SMA YOS SUDARSO METRO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:19

Polres Demak Gelar Lomba Kemerdekaan, Kompak Jalankan Tugas Kepolisian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:14

Eratkan Sinergi,Kapolres HST Gelar Silaturahmi dengan Pengemudi Ojek Online

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:08

Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01

Hari Pers dan Literasi Muhammadiyah 2026, Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:23

Sespimmen Polri Latih Kepemimpinan Strategis melalui Studi Lingkungan di Demak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:07

*LAZNAS Rumah Zakat dan FDIK UIN Antasari Bahas Kolaborasi Ekosistem Digital Filantropi melalui Infak.ID*

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49

Pemkab Sintang Naikan Status Bencana Karhutla Dari Siaga Ke Tanggap Darurat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x