
KALBAR //propamnewstv.id/– Polresta Pontianak mengungkap praktik penjualan oli ilegal yang berasal dari aksi pencurian berulang di sebuah gudang di wilayah Pontianak Barat. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp90 juta. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah menemukan aktivitas penjualan mencurigakan melalui media sosial.
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah oli di gudang miliknya di kawasan Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi pada pertengahan April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir. Mereka terlebih dahulu berkumpul di rumah salah satu tersangka di Jalan Martadinata sebelum berjalan kaki menuju lokasi gudang. Setibanya di lokasi, pelaku masuk dengan cara memanjat pohon dan menyusup melalui jendela yang renggang.
Di dalam gudang, mereka mengambil puluhan botol oli serta barang lainnya, kemudian mengikatnya menggunakan tali rafia untuk diturunkan secara bertahap ke luar lokasi. Aksi tersebut dilakukan berulang kali sebelum barang curian dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap transaksi penjualan oli yang tidak wajar.
Tim gabungan Satreskrim dan Polsek kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.“Pada saat transaksi berlangsung, penjual langsung kami amankan. Dari hasil interogasi, kami berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap seluruh pelaku,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, serta 20 botol oli mobil merek Gulf, berikut dokumen laporan stok pembelian oli. Motif para pelaku diketahui untuk memiliki dan menjual barang hasil curian. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Red- Roni


