Foto: Operasi Penegak hukum Berhasil Membongkar 6 Kasus Tindak pidana.
BANTEN //propamnewstv.id/— 5 Mei 2026 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, Polisi berhasil membongkar enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang merugikan negara dan mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran bagi masyarakat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai modus penyalahgunaan, mulai dari distribusi ilegal hingga praktik yang tidak sesuai ketentuan penyaluran energi bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi energi bersubsidi serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi adalah pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi secara tepat,” demikian penegasan pihak Ditreskrimsus Polda Banten.
Polda Banten juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor distribusi energi, termasuk BBM dan LPG bersubsidi, guna memastikan program subsidi pemerintah berjalan sesuai sasaran.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.
( Toni ) red


