Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 

- Reporter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL //propamnewstv.id/Kabarnya ada terobosan baru, Pemkot Banjarmasin menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berupa denda administratif hingga Rp5 juta atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan sampah, khususnya pembuang sampah di luar jadwal/tempat yang ditentukan. Kebijakan ini diberlakukan oleh DLH dan Satpol PP Banjarmasin, katanya untuk menciptakan efek jera.

 

Benarkah mampu menciptakan efek jera? Bagaimana cara mengawasinya? Dan tentu saja pertanyaan yang paling mendasar, kenapa kebijakan ini mata pisaunya ke bawah? Apakah ada sanksi bagi DLH bila sampai yang sudah menggunung di tempat sampah tidak diangkat berhari-hari? Apakah ada sanksi bagi lurah, camat dan walikota, bila tidak mampu menjaga kota bebas dari sampah?

Lajim dipahami, logika UU Pelayanan Publik itu mata pisaunya ke bawah, bukan ke atas. Bila suatu pelayanan publik tidak mampu diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik, maka yang terkena sanksi adalah penyelenggara tersebut. Sebab, suatu pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, dikarenakan penyelenggara tersebut memang tidak mampu, lalai, abai, tidak kompeten, dll dalam tugasnya.

 

Karena itu dalam pelayanan publik, disusun Standar Pelayanan Publik (SPP), sebagai kesepakan bersama antara pemberi layanan dan pengguna layanan. Kedua belah pihak menaati SPP, sehingga pelayanan bisa terselenggara dengan baik dan bila tidak sesuai, disediakan unit pengaduan.

 

Kalau suatu layanan tidak berjalan dengan baik, koreksinya juga mata pisaunya ke atas, bukan ke bawah. Mungkin sebabnya karena petugasnya kurang, tidak kompeten, fasilitasnya minimalis, mungkin pula aturannya kurang baik, dan sebagainya. Pendek kata, dihindari menyalahkan warga pengguna layanan.

 

Kalau suatu pelayanan publik tidak terselenggara, lantas sanksinya justru diberlakukan kepada pengguna pelayanan, logika ini jadi terbalik. Sekali pun dalihnya untuk menciptakan efek jera.

 

Kalau mata pisaunya ke atas, maka yang terkena sanksi mestinya adalah DLH dan pemerintah kota. Bukankah DLH yang tidak mampu mengelola tumpukan sampah? Padahal tugasnya menjaga kota ini agar bebas dari sampah. DLH digaji, diberi fasilitas, dbekali perangkat kerja, didukung personil yang mumpuni, diberi kewenangan, dan tentu didukung anggaran. Lantas ketika sampah menumpuk, yang menggambarkan kinerja DLH itu sendiri, kenapa sanksinya justru tertuju bagi warga?

 

Coba gunakan logika terbalik, dengan mata pisau ke atas, lalu koreksi secara jujur terkait keseriusan, kapasitas penyelenggara, jumlah petugas yang menangani, fasilitas yang tersedia dalam bekerja, sistem pengelolaan yang terintegrasi, adaptasi teknologi terbaru, dan anggaran yang memadai? kalau semua itu memang belum memadai, maka jangan arahkan mata pisau justru ke warga.

 

Kepada warga, bukan sanksi yang diberikan, melainkan edukasi, sosialisasi, motivasi dan peningkatan partisipasi. Bila warga kesadarannya rendah, mata pisaunya juga tetap ke atas. Boleh jadi karena sosialisasinya tidak maksimal. Mungkin karena motivasinya masih kurang kompor, atau minimnya para penggerak di lapangan dalam membangun partisipasi warga.

 

Kebijakan Tipiring Sampah, nampak bentuk ekspresi kepanikan. Ketika pemerintah tidak mampu mengatasi sampah, telunjuknya kemudian tertuju kepada orang lain, dan orang lain tersebut adalah warganya sendiri yang distigma sebagai sumber penghasil sampah. Padahal, pelayanan publiknya yang memang tidak maksimal dan kurang serius.

(nm) red

Berita Terkait

BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**
Pertanyaan kepada Char GPT hari besar apa ini banyak polisi di dekat gereja
Halal Bihalal dan Harlah ke-76 Fatayat NU Kuningan: Ketika Ukhuwah Tak Sekadar Kata, Perempuan Bicara Lewat Karya
Tiket Pelangi di Mars” Muncul di GoPay, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemanunggalan TNI-Rakyat, Distribusi Material Jembatan Garuda Berjalan Lancar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:53

UNUKASE Peringati Hardiknas 2026 dengan Upacara Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:47

Program MBG Dinilai Membebani Anggaran Pendidikan 20%,CALS Minta MK Tegaskan Batas Rezim Pendidikan, Kesehatan,dan Perlindungan Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35

SIARAN PERS POLRI Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:26

Refleksi Hardiknas 2026: PGRI Pandeglang Dorong Pemenuhan Formasi SDM Pengawas Sekolah secara Berimbang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:19

Kolaborasi Advokat Erwanto dan Pers Menguat di Hardiknas 2026, Soroti Transparansi dan Etika Informasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03

*Perkuat Keamanan Obvitnas, PT Antam Maluku Utara Tuntaskan Bintek Sistem Manajemen Pengamanan dengan Skor Memuaskan*

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:42

Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Bertekad Majukan Media di Tengah Tantangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:12

Bupati Sintang Hadiri Pemakaman Praka Anumerta Aprianus Secara Militer di TMP Syuhada Pertiwi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x