Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu di Barito Kuala Diciduk Polisi, Satu Pemasok Ikut Ringkus

- Reporter

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL //propamnewstv.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti paket sabu.Sabtu. Kedua pelaku masing-masing berinisial MM alias Imur (36), warga Desa Semangat Dalam, dan AR (32), warga Alalak Tengah, Banjarmasin.

 

Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M.,Kasat Resnarkoba Polres Batola melalui Kasi Humas Polres Batola Akp.Marum, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Komplek Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan observasi di lapangan dan mencurigai seorang pria (MM) yang mondar-mandir di lokasi kejadian,” ujar keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

 

Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap MM, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,18 gram (berat bersih 1,01 gram).

 

Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bekas kotak rokok yang disimpan di saku depan celana sebelah kiri.

 

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi di tempat. Kepada polisi, MM mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial AR yang berdomisili di Banjarmasin Utara.

 

Tim Satresnarkoba Polres Batola bergerak cepat melakukan pengejaran. Pada Rabu (29/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, polisi berhasil meringkus AR di kediamannya di Jalan Alalak Tengah, Kota Banjarmasin.

 

“Di lokasi kedua, kami mengamankan ponsel milik AR yang berisi bukti transfer dan rekaman percakapan transaksi jual beli sabu antara kedua pelaku,” lanjutnya.

 

Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

 

* Satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam.

* Dua unit ponsel, yang digunakan untuk bertransaksi.

* Satu kotak rokok tempat menyimpan sabu.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah tersebut.

(@dw) red

Berita Terkait

*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*
Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*
Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Diduga Gunakan BBM Subsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Ada Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy-Wika di Lampung Barat Disorot PWDPI
Pihak “Percetakan Mau” Buka Suara, Klaim Dugaan Penyekapan Tak Ada Unsur Pemerasan 
Sejumlah 40 Juta Butir Obat Keras Golongan G Gagal Beredar, Polisi Sebut Berpotensi Selamatkan 20 Juta Orang
Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 
Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 00:49

*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:35

Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:15

Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Senin, 29 Juni 2026 - 00:00

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Rusak Ekosistem, dan Belum Ada Persetujuan Adat, Aktivitas Star Energy-Wika di Lampung Barat Disorot PWDPI

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:50

Pihak “Percetakan Mau” Buka Suara, Klaim Dugaan Penyekapan Tak Ada Unsur Pemerasan 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x