Tindak pidana Pencurian 1 Tandan pisang di selesaikan secara ke keluargaan 

- Reporter

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALSEL  //propamnewstv.id/Pendekatan penyelesaian kasus kejahatan tidak hanya berfokus pada penindakan , tetapi juga mencari akar masalah agar kejahatan tersebut tidak terulang. Hal ini dilakukan Polsek Banua Lawas yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto terhadap diduga Pelaku Pencurian 1 tandang pisang yang terjadi di desa Bungin kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong pada Rabu (29/04/2026) malam berdasar laporan korban MUL (51) warga desa Bungin Kecamatan Banua Lawas.

 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan kejadian tersebut diduga dilakukan oleh HA (22) dan MF (20), keduanya adalah warga desa Hapalah kecamatan Banua Lawas pada Rabu (29/04/2026) sore.

Kejadian tersebut bermula pada pada Rabu sore (29/04/2026), karena cuaca hujan kedua pelaku sempat berteduh di rumah mertua korban dan berbincang bersama anak korban di Desa Bungin.

 

Saat anak korban akan melaksanakan sholat magrib di mushola, kedua pelaku pulang ke Desa Hapalah melalui jalan tembus Desa Bungin menuju Desa Bangkiling.

 

Diperjalanan pulang kedua pelaku sempat menebang pohon pisang milik korban dan perbuatan tersebut disaksikan oleh saksi SAR ketua RT setempat dan memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, korban yang merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banua Lawas.

 

Mendapat laporan tersebut, polsek Banua Lawas menjemput kedua pelaku di kediamannya masing-masing untuk di amankan di Polsek Banua Lawas.

 

Kedua pihak yang sudah saling mengenal kemudian sepakat untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian 1 tandan pisang tersebut dengan cara musyarawah dan kekeluargaan (Problem Solving).

 

Hasil kesepatan tersebut yaitu Pihak korban sepakat menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan dan pihak pelaku mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban.

 

Kedua pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan nya kembali dan apabila mengulangi kembali,kedua pelaku bersedia di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

 

Tim/red

Berita Terkait

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 
Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?
Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang
Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri
Meriah dan Penuh Tawa ,Polres HST Gelar Jalan Santai dan Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 80
Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas
Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda
POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:07

Gubernur Kalsel H Muhidin Bantu Pembangunan Mesjid Jami’ Asy Syifa Sungai Andai Banjarmasin 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:55

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:40

Wapimred Propam News TV dan Divisi Hukum PWDPI Desak Aparat Usut Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Media Oleh Oknum Kepsek di Kab. Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:06

Hari Bhayangkara ke-80, Mantan Bupati Lamteng Dr. Ir. H. Mustafa, MH Sampaikan Apresiasi dan Harapan Besar bagi Polri

Sabtu, 27 Juni 2026 - 03:46

Pentas Seni dan Paturay Tineung TK IT Madinatul Ilmi Berlangsung Meriah, 38 Siswa Resmi Dilepas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:44

Pembangunan empat jembatan di HST terus berlanjut, dua Armco dan dua Garuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:36

POLRES BALANGAN BERIKAN 1100 PAKET BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:28

KPK TIPIKOR : 200 Hari Laporan ke KPK dan Kejagung! Lakukan Uji Forensik Ijazah Bupati Rohil Sekarang! Jangan Beri Ruang untuk Alibi, Periksa STPLKB dan SKPI serta Ijazah SMEA!

Berita Terbaru

Berita

Dandim Sragen buka perkemahan KKRI, apa itu KKRI?

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:55

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x