DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna, Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

- Reporter

Jumat, 24 April 2026 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Forum Rapat Paripurna ke 9 Masa sidang ke 1 Tahun.

JATENG//propamnewstv.id/-DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang ke-1 Tahun 2026 pada Jumat, 24 April 2026 di ruang rapat paripurna DPRD Demak. Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan dan penyerahan rekomendasi atau catatan strategis DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Bupati Demak, Eisti’anah, jajaran Forkopimda, dan seluruh anggota DPRD.

 

Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum ini telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 32 anggota DPRD, sesuai ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak yang mensyaratkan kehadiran lebih dari separuh jumlah anggota.

 

“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 32 orang, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD, rapat telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul.

 

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga turut memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2026. Dengan tema “Perempuan Bergaya, Anak Terlindungi Menuju Indonesia Emas 2045”, momentum ini dimaknai sebagai ajang meneladani semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan dan pendidikan bagi perempuan.

 

Selain itu, DPRD juga menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei. Momentum tersebut dinilai penting sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak, keadilan sosial, dan kesejahteraan.

 

“Selamat Hari Buruh Tahun 2026 yang akan diperingati pada hari Jumat, 1 Mei. Momentum ini penting untuk mengapresiasi perjuangan para pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Zayinul menjelaskan bahwa LKPJ Bupati Demak Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 pada 31 Maret 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD memiliki waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembahasan.

 

“DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan,” jelasnya.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD telah menggelar serangkaian pembahasan melalui rapat Komisi A, B, C, dan D pada 1 hingga 17 April 2026. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan bersama unsur pimpinan fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan lainnya pada 21 April 2026.

 

Rekomendasi atau catatan strategis yang dihasilkan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Bupati Demak beserta seluruh jajaran perangkat daerah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Demak. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ringkasan rekomendasi oleh Juru Bicara DPRD Kabupaten Demak.

 

(ismun)

Berita Terkait

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  
Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur
Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor
Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 
20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api
PWDPI Luncurkan PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi Tokoh-Tokoh Pembangun Negeri
Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:48

KETUM PWDPI SIAP ADAKAN PELATIHAN UMKM MERAH PUTIH DAN KPGEN PWDPI, HADIRKAN 200 PESERTA DI DUA HOTEL  

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:42

Bupati Sintang Lepas 35 Anggota Pramuka Sintang Menuju Jambore Nasional XII di Cibubur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:35

Korupsi Harus Dinyatakan Bencana Nasional! BARUPAS Desak Hukuman Mati Bagi Para Koruptor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:30

Satu Telepon dari Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Dapat Batalkan Lelang – Ini Bukan Jaksa, Ini Raja Tanpa Mahkota 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:27

20 Persen dari 35 Hektare Lahan Gambut di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang di Lahap Api

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x