520 Ribu Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax, DJP Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

- Reporter

Rabu, 22 April 2026 - 03:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  Foto: Kantor Wilayah DJP Banjarmasin Kalsel dan Kalteng

KALSEL //propamnewstv.id/– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax. Dalam Siaran Persnya, Selasa (21/4/2026) diinformasikan, berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 Wajib Pajak di wilayah

 

Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hingga saat ini, sebanyak 366.259 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 520.501 Wajib Pajak.

 

Data tersebut menunjukkan, penyampaian SPT Tahunan masih perlu terus dioptimalkan, karena masih terdapat selisih antara Wajib Pajak yang telah memiliki akun Coretax, tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh Wajib Pajak yang telah terdaftar, agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim menyampaikan, Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi Wajib Pajak.

 

“Melalui Coretax, proses pelaporan SPT
Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Luqman.

 

Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.

 

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan, batas akhir relaksasi
penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026. Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan juga jatuh pada 30 April 2026.

 

Oleh karenanya, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis yang dapat terjadi
menjelang batas akhir pelaporan.“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan yang dilakukan sejak dini akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak
yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax maupun dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

 

Layanan pendampingan tersebut dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke Kantor Pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Petugas Pajak siap memberikan penjelasan dan bantuan hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik. Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan yang optimal, dapat mendorong kelancaran penyampaian SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat diwilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.*****

 

Tim (Red)

Berita Terkait

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN
Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x