Tak Dapat Memperlihatkan Pisik Sesuai Regulasi Terbaru, KLH Banten , JDEYO Billiard Cisoka di Duga Belum Memiliki Izin Operasional

- Reporter

Minggu, 19 April 2026 - 10:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: JDEYO Billiard dan Cafe

BANTEN //propamnewstv.id/– Keberadaan usaha JDEYO Billiard dan Cafe di Kampung Saga, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, terus memicu polemik. Meski pemilik usaha mengklaim telah mengantongi izin operasional, pihak KLH Banten justru meragukan legalitas tersebut lantaran ketiadaan bukti fisik yang dapat diperlihatkan. Ketegangan ini mencapai puncaknya setelah Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., melakukan kunjungan verifikasi langsung ke lokasi usaha pada Jumat ( 17/04/2026 ) .

 

Dalam pertemuan tersebut, Ferry meminta klarifikasi langsung kepada pemilik usaha, Koko Andi, perihal keabsahan izin operasional tempat tersebut. Saat dikonfirmasi, Koko Andi menegaskan bahwa operasional JDEYO Billiard dan Cafe telah memiliki izin yang sah.

 

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti fisik dokumen perizinan, Koko Andi tidak dapat memberikan jawaban pasti dan justru mengarahkan Tim KLH Banten untuk bertanya kepada pihak manajemen.

 

Ketidakmampuan pemilik menunjukkan dokumen fisik memicu tanda tanya besar bagi pihak KLH Banten.

 

Ferry menyatakan bahwa klaim “lengkap” tersebut patut diuji validitasnya secara hukum, bukan sekadar pengakuan lisan untuk menghindari pemeriksaan.

 

“Menurut Koh Andi izin sudah lengkap, akan tetapi menurut pandangan saya izin tersebut patut diragukan karena fisik izin tidak dapat diperlihatkan. Apakah ini memang valid secara hukum, atau hanya sekadar tameng untuk menghindari pengawasan?” ujar Ferry usai melakukan verifikasi lapangan, Jumat malam ( 17/04/2026 ).

 

Ferry menegaskan bahwa mekanisme perizinan saat ini telah berubah drastis pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 28 Tahun 2025.

 

Berbeda dengan regulasi terdahulu, sistem saat ini menuntut pemenuhan persyaratan secara ketat sebelum izin operasional diterbitkan

 

“Sistem saat ini sudah berbeda. Dahulu mungkin izin terbit baru pemenuhan persyaratan, namun sekarang tidak lagi demikian. Prosesnya tidak mudah dan harus melalui tahapan verifikasi yang panjang,” jelas Ferry.

 

Sebagai bentuk edukasi publik dan transparansi, Ferry merinci sejumlah kewajiban administratif yang wajib dipenuhi pelaku usaha gelanggang olahraga dan kuliner, meliputi: Legalitas Dasar: Akta Pendirian Perusahaan dan NPWP.

 

Sistem OSS: Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dengan kode KBLI 93113 ( Fasilitas Gelanggang/Arena Biliar ).

 

Izin Operasional Khusus: Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ), Sertifikat Standar Usaha, serta Sertifikat Laik Fungsi ( SLF ) untuk bangunan.

 

Verifikasi Teknis: Rekomendasi dari SKPD terkait seperti Dinas Pariwisata atau Dispora.

Lebih lanjut,

 

Ferry juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah ( Perda ), terutama terkait jam operasional dan izin gangguan lingkungan di kawasan pemukiman warga.

 

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen JDEYO Billiard dan Cafe belum memberikan tanggapan resmi mengenai dokumen fisik perizinan.

 

( Toni ) Red

Berita Terkait

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI
Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla
Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin
Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua
Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026
Koperasi PWDPI dan APJI Gelar Pelatihan Jajan Pasar, Angkat Ibu Rumah Tangga dan UMKM Tingkatkan Ekonomi Keluarga  
Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu
Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x