Foto:Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Selamat sore
Mohon ijin komandan melaporkan giat Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian Pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 skj. 10.30 wita telah mengamankan orang dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud :
*Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana*
_”Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun_ sebagaimana dimaksud dalam
*A. DASAR :*
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/IV/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 14 April 2026.
*B. WAKTU & TEMPAT KEJADIAN:*
Hari : Senin
Tanggal : 2 Maret 2026
Pukul : skj. 16.27 Wita
Tempat : Ds Tambalangan RT.02 (Teknik 37 ) Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara .
*C. PELAPOR / KORBAN :*
– Nama : BAWAYTULLAH Bin MUHYAR ( Alm ), TTL : Tigarun, 10 Agustus 1997, Laki Laki, Swasta, Islam , Alamat : Desa Tigarun RT.2 Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara.. NIK : 6308051008970001
*D. SAKSI-SAKSI :*
1. Nama ; HASANUDDIN , TTL : Amuntai, 05 Februari 2002, Laki – Laki, Swasta, Islam, Alamat ; Desa Kamayahan RT.06 Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara , NIK : 6308060502020001
2. Nama ; RIDHA MUJIANOOR Bin NORIFANSYAH , TTL : Amuntai , 11 November 1995, Laki – Laki, Swasta, Islam, Alamat : Desa Lok Bangkai RT.03 Kec. Banjang Kab. Hulu Sungai Utara
*E. USK*
Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 Sekira jam 16.00 Wita , saat itu Pelapor bersama saksi an. HASANUDDIN dan Saksi an. RIDHA MUJIANOOR sedang jaga toko Teknik 37 Amuntai yang berlamat di Desa Tambalangan RT.02 Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara dan melayani pengunjung toko yang ingin berbelanja di toko tersebut, kemudian sekira jam 16.25 Wita ada datang seorang laki – laki sebagai pengunjung toko dan saat itu yang melayani saksi an. HASANUDDIN , sedangkan pelapor sedang melayani pengunjung Perempuan yang berbelanja di toko tersebut, saat melayani pengunjung tersebut Pelapor meletekan handphone milik nya di atas meja di dalam toko tersebut , dan setelah Pelapor selesai melayani pengunjung Perempuan yang berbelanja di toko tersebut kemudian Pelapor ingin mengambil hanphone nya yang sebelumnya diletakan di atas meja toko tersebut dan saat itu Pelapor tidak menemukan Handphone miliknya kemudian Pelapor menanyakan kepada saksi an. HASANUDDIN dan saksi an. RIDHA MUJIANOOR, namun saksi juga tidak mengetahuinya , lalu Pelapor meminta pemilik toko untuk mengecek rekaman CCTV yang terpasang didalam Toko tersebut, dan saat melihat rekaman CCTV terlihat pada rekaman CCTV pukul 16.27 Wita seorang laki – laki dengan menggunakan helm datang ke Toko tersebut untuk membeli kabel Tis yang mana saat itu yang mlayani sdr saksi HASANUDDIN dan sdr saksi RIDHA MUJIANOOR, namun saat saksi HASANUDDIN dan Saksi RIDHA MUJIANOOR mencarikan barang yang ingin dibeli oleh seorang laki – laki tersebut ternyata terlihat seorang laki- laki tersebut mengambil Handphone milik Pelapor yang berada di atas meja dalam toko tersebut dan langsung dimasukan kedalam kantong celananya dan langsung keluar dari dalam toko tersebut terlihat dalam rekaman CCTV tersebut pelaku mengendarai sepeda motor jenis metic warna hitam langsung pergi meninggalkan toko tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa :

– 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A95 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 862619055412419, IMEI 2 : 862619055412401 bserta
– SIM Card dengan nomor 082249343355

*F. USK PENGUNGKAPAN*
Pada hari selasa skj 14.30 wita personil piket SPKT Polsek Amuntai Tengah mendapat laporan dari masyarakat Palampitan bahwa ada seorang laki – laki yang tidak dikenal dengan gerak gerik mencurigakan berada di dalam Masjid Al – Jihad Amuntai yang beralamat di Desa. Palampitan Hulu, kemudian petugas piket beserta Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mendatangi tempat dimana orang tersebut berada dan setelah sampai di Masjid Al – Jihad petugas Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah menanyakan identitasnya dan orang tersebut tidak memiliki identitas kemudian petugas membawa orang laki – laki tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.
Berdasarkan scan wajah & retina yang dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim Polres HSU bahwa orang tersebut bernama KURNIADI Bin MUHAMMAD AINI yang diduga pelaku pencurian ponsel di Toko Teknik 37 dari keterangan saksi serta rekaman CCTV pemilik toko tersebut selanjutkan sdr. KURNIADI Bin MUHAMMAD AINI diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
*G. IDENTITAS PELAKU*
– Nama : KURNIADI, TTL : Lampihong, 10 April 1993, Swasta, Islam, Kel. Kumai Hulu Rt. 08 Kec. Kumai, Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah NIK : 6311051004930002
*H. BARANG BUKTI :*
1. 1 (Satu) buah Kotak Hendphone warna biru merk OPPO A95 warna Hitam dengan Nomor IMEI 1 : 862619055412419, IMEI 2 : 862619055412401.
2. 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian lunas
*I. KERUGIAN*
– Rp 3.999.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
*J. TINDAKAN YANG DIAMBIL :*
1. Menerima dan membuat laporan polisi
2. Membuat tanda bukti laporan
3. Mendatangai TKP
4. Mencatat identitas Saksi – Saksi
5. Mengumpulkan barang bukti
6. Melaporkan kepada pimpinan
Demikian dilaporkan Komandan, perkembangan akan dilaporkan kemudian
*Wassalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh*
*PRESISI*
*BERTAQWA, LOYAL*
*PROFESIONAL, SOLID*
*& SINERGI UNTUK INDONESIA EMAS*
*KAPOLSEK AMUNTAI TENGAH*
*POLRES HSU*
*H* ebat
*S* igap
*U* nggul masyarakat
Tim (Red)


