Cegah Deportasi dan PMI Ilegal, Imigrasi Entikong Perketat Skrining Dokumen

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 13:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Foto: Pemeriksaan Dokumen dan Proses Skrining

 

KALBAR //propamnewstv.id/ -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong memperketat pemeriksaan dokumen dan proses skrining terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan melintas ke luar negeri, khususnya untuk mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.

Kebijakan ini dijalankan oleh petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, dipimpin oleh Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Tri Haikal.

Pengetatan dilakukan secara intensif per 14 April 2026, sebagai bagian dari peningkatan pengawasan yang berkelanjutan.

Langkah ini diterapkan di Pos Lintas Batas Negara Entikong, yang menjadi pintu utama perlintasan WNI menuju Malaysia.

Pengetatan dilakukan untuk mencegah:

Deportasi WNI akibat pelanggaran keimigrasian di negara tujuan

Keberangkatan PMI ilegal

Risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kejahatan lintas negara lainnya

Selain itu, langkah ini bertujuan melindungi WNI dari konsekuensi hukum dan eksploitasi di luar negeri.

Proses skrining dilakukan secara ketat dan komprehensif melalui:

Verifikasi dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kerja

Analisis rekam jejak perjalanan (track record) dari cap keluar-masuk paspor

Wawancara mendalam di konter pemeriksaan

Penilaian indikasi pelanggaran administratif atau status PMI non-resmi

Tri Haikal menegaskan bahwa kepemilikan paspor lama dengan riwayat perjalanan padat tidak menjamin seseorang dapat lolos pemeriksaan. Setiap keputusan penolakan didasarkan pada hasil verifikasi dan analisis petugas.

Imigrasi juga memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan asal penerbitan paspor. Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap konsisten, namun kewaspadaan ditingkatkan menyusul maraknya kasus PMI ilegal di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Kamboja.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menutup celah keberangkatan nonprosedural serta memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Tim (Red)

2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 16:20

Percepat Digitalisasi Perlinsos, Disdukcapil Kuningan Aktifkan IKD Seluruh Babinsa Kodim 0615

Jumat, 18 September 2026 - 15:22

Personel Polres Balangan dengan Sigap Datangi Karhutla di Desa Kusambi Hulu

Jumat, 18 September 2026 - 14:14

Personel Polres Balangan Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Teluk Mesjid

Kamis, 17 September 2026 - 14:30

Polres Batola Panen 2,35 Ton Jagung Pipil di Cerbon, Dukung Swasembada Pangan 2026

Kamis, 17 September 2026 - 14:16

*Polda Banten Peringati Hari Demokrasi Internasional, Dorong Penguatan Hak Asasi dan Nilai Demokrasi*

Kamis, 17 September 2026 - 13:52

Polres Tabalong Bagikan Air Mineral kepada Masyarakat yang Antre BBM

Kamis, 17 September 2026 - 13:46

SERAH TERIMA JABATAN DI LINGKUNGAN POLRES BALANGAN BERLANGSUNG KHIDMAT

Kamis, 17 September 2026 - 12:36

*Kapolda Kalsel Tinjau Langsung Korban Selamat KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x