Dugaan Rangkap Jabatan PPPK Paruh Waktu di SDN Senangsari Pandeglang Tuai Sorotan Publik

- Reporter

Selasa, 14 April 2026 - 13:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar Ilustrasi

 

BANTEN //propamnewstv.id/– Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait profesionalitas aparatur pendidikan serta transparansi pengelolaan anggaran sekolah.selasa (14/4/2026).

 

Berdasarkan hasil konfirmasi, oknum berinisial R diketahui menjalankan dua peran sekaligus, yakni sebagai guru kelas dan Operator Sekolah (OPS). Posisi operator sekolah merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran bantuan pendidikan.

 

Rangkap jabatan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait efektivitas kinerja. Sebagai guru PPPK paruh waktu, R memiliki tanggung jawab utama dalam proses pembelajaran serta pembinaan siswa. Di sisi lain, tugas sebagai operator sekolah menuntut ketelitian tinggi, konsistensi, serta kesiapan menghadapi tenggat waktu administrasi yang ketat.

 

Sejumlah pihak menilai, apabila tidak dikelola secara proporsional, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik prioritas yang berdampak pada kualitas pendidikan maupun akurasi data sekolah.

 

Pengakuan Oknum Guru

Saat dikonfirmasi di ruang kepala sekolah, inisial (R) mengakui menjalankan kedua peran tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa tugas sebagai operator sekolah tidak disertai dengan penerimaan honor tambahan.

 

“Memang saya akui OPS dan sekaligus PPPK paruh waktu guru kelas. Kalau dibilang terganggu ya sedikit terganggu, tapi pekerjaan OPS bisa dilakukan malam hari. Untuk OPS saya tidak menerima honor,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat dalam praktik umum, posisi operator sekolah biasanya mendapatkan kompensasi yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Sementara itu, Kepala SDN Senangsari, Intan Islamiah, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi.“Nanti saya panggil saja yang bersangkutan, Pak,” ujarnya singkat.

 

Ketua PGRI Kecamatan Pagelaran, Nana, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan teknis yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan antara guru PPPK dan operator sekolah. Namun, ia menegaskan bahwa tugas tambahan tersebut tidak boleh mengganggu kewajiban utama sebagai pendidik.

 

“Belum ada aturan tegas terkait rangkap jabatan ini. Karena pekerjaan operator bisa dilakukan di luar jam sekolah, bahkan malam hari,” jelasnya. Meski demikian, Nana mengakui bahwa secara sistem, operator sekolah tetap menerima kompensasi bulanan.

 

“Untuk OPS biasanya ada pembayaran per bulan, tergantung jumlah siswa. Di sekolah ini kisarannya sekitar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu,” ungkapnya. Pernyataan tersebut memperkuat adanya dugaan ketidaksesuaian antara pengakuan tidak menerima honor dengan mekanisme anggaran yang berlaku.

 

Di tengah polemik tersebut, muncul penegasan bahwa praktik rangkap jabatan oleh PPPK berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, aparatur sipil negara, termasuk PPPK, wajib menjalankan tugas secara profesional dan menghindari konflik kepentingan, termasuk dalam hal rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

 

Selain itu, dalam kebijakan turunan yang mulai ditegaskan hingga 2025, PPPK tidak diperkenankan memegang jabatan tambahan formal yang memiliki konsekuensi anggaran, termasuk posisi operator sekolah apabila dibiayai dari APBN, APBD, maupun dana BOSP.

 

Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan anggaran.

 

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan dalam KUHP Nasional 2023 yang mulai berlaku penuh secara bertahap hingga 2025 mengatur bahwa setiap penyalahgunaan jabatan yang merugikan kepentingan umum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan unsur yang terpenuhi.

 

Desakan Transparansi

Ketidakjelasan status pembayaran operator sekolah dalam kasus ini memicu dugaan adanya potensi manipulasi laporan atau penyalahgunaan wewenang. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang.

 

Masyarakat pun mendesak agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi terbuka, audit internal, serta pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas aparatur pendidikan serta memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses belajar mengajar, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi dan keuangan yang bersih.

 

Rangkap jabatan, meskipun dalam kondisi tertentu dianggap sebagai solusi atas keterbatasan sumber daya, tetap harus mengacu pada regulasi dan prinsip etika. Tanpa pengawasan yang ketat, kondisi ini berpotensi membuka celah konflik kepentingan.

 

Peran aktif masyarakat, organisasi profesi seperti PGRI, serta pengawasan dari pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga kualitas dan integritas pendidikan, khususnya di daerah.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim (Red)

Berita Terkait

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung
Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong
HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN
Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 
GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*
Ledakan Saat Hajatan Khitanan di Solokanjeruk, Enam Warga Terluka Bakar, Satu Korban Jalani Operasi Kulit
KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload
Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:14

Jokowi Tono Ajak Warga Entikong dan Sekitarnya Nobar Bola Gembira di Dapur Kampung

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:04

Konsolidasi dan Pembinaan Pokdar Kamtibmas, Perkuat Soliditas serta Sinergitas di Wilayah Serpong

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:48

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:13

Ketua PWDPI Kepri Soroti Kejanggalan Izin PT. Majesty Prosperindo, Diduga Timbun BBM Illegal 

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Juni 2026 - 05:35

KNPI Picung Ajukan Audiensi ke Dirut PTPN VIII, Soroti Truk Angkutan Pupuk Overload

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:18

Penuh Haru! Sambutan Kepsek Menjelang Purnabakti di Hari Perpisahan dan Kenaikan Kelas SDN Gunungbatu 3 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:17

Satreskim Polres Demak Tetapkan Status Tersangka Terhadap Pendiri Padepokan Al-Anfas Karangawen atas Dugaan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Berita

HOAKS DAN PROVOKASI MENGANCAM PERSATUAN

Minggu, 21 Jun 2026 - 11:48

Berita

GIAT SERAH TERIMA KAWAL ISTANA*

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x