BANTEN,//PropamNewsTv.id/-Memperingati Hari Nelayan Nasional, Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap masifnya praktik perampasan ruang hidup di wilayah pesisir Banten. FKPN menilai kedaulatan negara saat ini sedang dipertaruhkan demi kepentingan korporasi, yang berdampak pada pemiskinan struktural bagi nelayan dan petani setempat, Senin (6/4/2026)
Dalam siaran persnya, FKPN menyoroti lima poin krusial yang dianggap sebagai ancaman nyata terhadap kedaulatan hukum dan lingkungan:
1. Skandal “Pemagaran Laut” di Tangerang dan Serang
FKPN mengecam pemagaran laut sepanjang lebih dari 30 km yang melintasi 8 kecamatan di Kabupaten Tangerang dan Serang. Praktik penguasaan ruang publik secara ilegal ini tetap berlangsung meski sebagian telah dinyatakan melanggar hukum. Sisa pagar yang ada masih merusak peralatan tangkap dan menghambat akses nelayan mencari nafkah. FKPN juga menyoroti belum dieksekusinya denda administratif sebesar Rp48 miliar terhadap aktor intelektual di balik proyek ini.
2. Perampasan Pesisir dan Kejahatan Ekologis
Praktik pemaksaan penjualan tanah dengan harga murah dan pengurugan sungai (Sungai Muara, Apuran, Tahang) serta penimbunan rawa-rawa telah merusak sistem ekologi. Dampaknya, frekuensi banjir meningkat dan petani serta petambak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan fungsi lahan menjadi industri properti.
3. Pelanggaran Hutan Lindung demi PSN
FKPN menuding adanya pembabatan hutan lindung dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Meski status PSN di beberapa titik telah dicabut, aktivitas pembangunan di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari Satgas PKH.
4. Tuntutan Audit Total Proyek PIK 2
Secara spesifik, FKPN menuntut dilakukan audit menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap seluruh proyek PIK 2 tanpa pengecualian. Audit ini harus mencakup aspek:
Perizinan dan tata ruang.
Dampak lingkungan dan kehutanan.
Potensi tindak pidana korporasi.
Pernyataan Sikap
”Hari Nelayan bukan sekadar seremoni. Ini adalah pengingat bahwa laut, pesisir, dan hutan adalah milik rakyat, bukan komoditas yang bisa dikuasai segelintir pihak,” tegas FKPN dalam pernyataan tertulisnya.
FKPN mendesak pemerintah untuk segera:
1. Menghentikan seluruh proyek yang melanggar hukum.
2. Mencabut izin yang cacat hukum atau diperoleh secara tidak sah.
3. Memulihkan hak-hak masyarakat yang dirampas.
4. Menindak tegas aktor intelektual dan korporasi yang terlibat.
”Negara harus memilih: berpihak pada rakyat, atau tenggelam bersama penjajah!” tutup pernyataan tersebut.holid mikdar








