Bidik PAD Rp240 Miliar, Pemkab Kuansing Siapkan Pungutan Rp20/Kg Sawit dari PKS

- Reporter

Kamis, 2 April 2026 - 07:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANSING RIAU // PropamNewsTv.Id —
Di tengah lalu lintas truk bertonase tinggi yang saban hari melintasi jalan-jalan kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai merancang langkah strategis. Jalan yang dibangun dari anggaran daerah perlahan terkikis, menuntut solusi nyata dan berkelanjutan.

Pemkab Kuansing kini tengah menggodok kebijakan pungutan sebesar Rp20 per kilogram kelapa sawit yang akan dikenakan kepada seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut. Kebijakan ini ditargetkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp240 miliar per tahun.

Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar petani, melainkan perusahaan pengolah sawit yang aktivitas operasionalnya menggunakan jalan kabupaten.

“Ini diberlakukan untuk PKS tanpa terkecuali, bukan untuk petani. Jalan kabupaten adalah aset daerah yang dibangun dengan APBD, dan setiap hari dilalui angkutan pabrik. Sudah sepatutnya ada kontribusi untuk pemeliharaan,” ujarnya, Rabu (1/4).

Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai efektif pada Mei 2026, setelah melalui tahapan sosialisasi kepada sekitar 32 unit PKS yang beroperasi di Kuansing.

Skema Penyaluran Masih Dikaji

Terkait mekanisme pengelolaan dana, Pemkab masih mengkaji sejumlah opsi agar tetap selaras dengan regulasi yang berlaku. Salah satu opsi adalah memasukkan dana ke Kas Daerah (Kasda), yang tentunya membutuhkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Namun, ada pula alternatif lain yang tengah dipertimbangkan.

“Ada opsi melalui BAZNAS dalam bentuk infak atau zakat pertanian. Infak bisa digunakan untuk pembangunan sosial dan infrastruktur. Tapi kalau masuk Kasda, regulasinya harus benar-benar matang,” jelas Suhardiman.

Tak hanya itu, Pemkab juga memberikan pilihan kepada perusahaan. Jika keberatan terhadap pungutan tersebut, maka sesuai Undang-Undang Jalan, perusahaan diwajibkan membangun jalur khusus untuk operasional mereka sendiri.

Respons Industri: Perlu Transparansi

Dari sisi pelaku industri, wacana ini mulai mendapat perhatian. Salah satu perwakilan manajemen PKS di Kuansing menyampaikan bahwa pada prinsipnya perusahaan mendukung pembangunan daerah, namun tetap memerlukan kejelasan aturan.

“Kami perlu melihat draf regulasinya agar tidak tumpang tindih dengan kewajiban yang sudah ada. Kalau tujuannya jelas untuk perawatan jalan yang kami gunakan, tentu ini bisa dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah berupaya mencari titik seimbang antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan infrastruktur. Di tengah geliat ekonomi sawit, jalan-jalan daerah diharapkan tetap kokoh menopang aktivitas, tanpa harus terus menjadi korban.

(cd/Red)

Berita Terkait

Diduga Curi Buah Sawit, Seorang Pria Berinisial RW Diamankan Polisi
PERHATIAN PUBLIK MENINGKAT LUAS: VIRALNYA PERJUANGAN WARGA NEGARA ASAL DUGAAN S.A.D. RT 23 DESA BUNGKU KLAIM RUANG PENGHIDUPAN SELUAS DUGAAN 1.400 HEKTAR DI JAMBI
*Dukung Program Presiden, 15 Taruna Akpol dan AAL Rampungkan Kegiatan ‘Taruna Bakti’ di Kalsel*
DUKA CITA SEDALAM-DALAMNYA  
Ucapan Ulang Tahun & Doa Untuk Diri Sendiri 
Langit Rahong Jadi Saksi Kebahagiaan Helda dan Dika, Keluarga Besar Propam News TV Hadiri Acara
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
TNI dan Warga Bersinergi Renovasi Poskamling di Desa Awang BesarYs

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:03

Polres Demak Dorong Pelajar Cakap dan Bijak Menggunakan AI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:44

Polres Demak dan Lintas Sektor Perkuat Antisipasi Karhutla

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:41

Harga Terjangkau Pasar Murah di Pemurus Baru Bantu Ibu Rumah Tangga Banjarmasin

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:36

Bupati Sintang Lepas Keberangkatan 460 Prajurit Batalyon 642 Kapuas Menuju Papua

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:31

Atlet Nasional Zigi Zaresta Yuda Bimbing Atlet KATA Kuningan Jelang Kejurkab & Porprov 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:52

Kadar Garam Tembus 2.119 PPM, PAM Bandarmasih Stop Total Intake Sungai Bilu

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:13

Kurun Waktu Tiga Hari, Satres Narkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:03

Disdukcapil Kuningan Gelar “Grebek IKD” ke Sekolah, Percepat Aktivasi Identitas Digital Pelajar

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x