Bandung Barat,//PropamNewsTv.id/-Polres Cimahi menangkap seorang pria berinisial WSD (32) yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu di Kota Cimahi, Selasa (31/3/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Jenderal H. Amir Machmud, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 6,20 gram sabu, satu unit telepon genggam, dan timbangan digital.
Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba dalam menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Cimahi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Reyhan Kusuma, menjelaskan bahwa tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DERIN yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DERIN dan membaginya menjadi paket siap edar,” ujar Reyhan, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Saat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reyhan menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Cimahi.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Pewarta I yayan
Red
propamNeqsTv
Aziz


