Jakarta,//PropamNewsTV.id26 Maret 2026 – Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner menggelar konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (26/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam.
Konferensi pers diawali dengan pernyataan resmi dari tim advokat yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., serta Ridwan Adjie Pamungkas, S.H.
Mereka menjelaskan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 024/SKK/DWP/III/2026, pihaknya mendapat mandat untuk memberikan pendampingan hukum kepada William Ciam terkait dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan/atau “scamnews.official”, serta individu bernama Jeanette Pricillia Harryman.
Bantahan Sengketa Utang Piutang
Kuasa hukum menegaskan, tidak pernah terjadi sengketa utang piutang sebagaimana yang dituduhkan di media sosial.
Menurut mereka, persoalan bermula dari hubungan pribadi antara William Ciam dan Jeanette Pricillia Harryman yang saat itu menjalin hubungan asmara dan bersepakat membangun usaha kuliner bersama, tanpa perjanjian tertulis.
“Total modal usaha sekitar AUS$ 90.000 atau setara Rp1,08 miliar, dengan kontribusi dari saudari Jeanette Pricillia Harryman sebesar AUS$ 17.000 atau Rp204 juta,” ujar kuasa hukum.
Namun, dalam pelaksanaannya, Jeanette disebut tidak terlibat dalam operasional usaha. Seiring memburuknya hubungan keduanya, usaha kuliner yang mulai berjalan sejak 19 Oktober 2023 itu kemudian dijalankan sendiri oleh William Ciam dengan nama “Suka-Suka”.
Usaha tersebut akhirnya mengalami kegagalan dan berhenti beroperasi pada akhir Februari 2024, dengan sisa saldo sekitar AUS$ 3.000 atau Rp36 juta. Selain itu, William juga disebut menanggung utang pajak sebesar AUS$ 7.000 atau sekitar Rp84 juta yang dilunasi secara pribadi pada Juni 2024.
Tegaskan Bukan Penipuan, Melainkan Investasi
Terkait tuduhan penipuan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk investasi, bukan penipuan.
“Ini bukan penipuan, melainkan investasi. Saudari Jeanette Pricillia Harryman sebagai investor sekaligus mantan kekasih klien kami diduga melakukan wanprestasi dengan meninggalkan usaha tersebut,” ujar mereka.
Kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp, di mana Jeanette disebut menyatakan, “aku invest ke suka loll wkwkwkwk” pada 20 Desember 2023 pukul 21.51 waktu setempat.
Menurut mereka, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dana yang diberikan merupakan investasi yang disadari, bukan akibat penipuan.
“Tidak ada peristiwa penipuan. Yang terjadi adalah hubungan asmara yang berakhir, kemudian investasi dalam usaha bersama diminta untuk dikembalikan,” tegasnya.
Klarifikasi Soal Mediasi
Kuasa hukum juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan di media sosial.
“Belum pernah ada proses mediasi dalam perkara ini. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral, dan itu tidak pernah terjadi,” jelas mereka.
Usaha Berakhir Rugi dan Tutup
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa usaha kuliner “Suka-Suka” mengalami kerugian secara terus-menerus meski telah diupayakan secara maksimal oleh William Ciam.
Akibatnya, usaha tersebut dinyatakan bangkrut dan resmi ditutup.
Menutup konferensi pers, tim kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik sekaligus melindungi hak dan nama baik klien mereka.
Red I PropamNewsTV








