Diduga Kabel Fiber Optik Liar di Kecamatan Cikeusik. Provider MANDIRI NET Akui Tidak Memiliki Infrastruktur

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang-Banten // Propamnewstv.id
Temuan mengenai provider internet yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memiliki infrastruktur tiang sendiri tetapi tetap memasang kabel sering kali berujung pada permasalahan legalitas dan kesemrawutan jaringan.

Dugaan tersebut seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Terpantau oleh media menunjukkan tidak sedikit provider internet yang tidak memiliki infrastruktur atau tiang penyangga sendiri dan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.

Tak hanya tiang, carut-marut FO yang melintang rendah di atas atap rumah menciptakan pemandangan kumuh sekaligus menyimpan potensi bahaya bagi warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan dan hak warga atas kenyamanan kembali terusik oleh agresifitas strategi perluasan bisnis, wilayah, atau cakupan ekonomi untuk meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan keuntungan (Ekspans)i provider internet.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan. “Bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.”ujarnya pada rabu, (25/3/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Propam News TV bahwasanya, jaringan internet WiFi yang diduga tidak memeiliki infrastruktur diantaranya.

1. SIBERNET
2. MMD (MANDIRINET)
3. PRONET
4. WIMNET
5. SAMUDRA NET/Mstore
6. STARNET
7. ⁠SNINET

Kemungkinan masih terdapat jaringan internet lainnya yang diduga tidak memeiliki izin operasional.

Persoalan semakin pelik dan terungkap saat awak media melakukan konfirmasi terhadap salah satu provider Wireless Fidelity (WiFi) atau Penyelenggara Jaringan Internet (PJI) MANDIRI NET yang kini beroperasi di wilayah tersebut.

Melalui pesan Whatsapp Mamad, mengatakan mereka akui tidak memiliki infrastruktur tiang penyangga dan hingga kini beberapa FO masih terpasang di tiang milik PT. PLN diduga kuat tidak ada catatan izin.

“Baru berdiri satu tahun di desa rancaseneng, kami tidak memeiliki tiang. Sekarang sedang saya koordinasikan ke pihak perusahaan pak. “kata Mamad.

Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur.

Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari kementerian.

Khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
Tim awak media Propan News TV masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim//Red)

Berita Terkait

Momen Bersejarah: Teman Lama Kumpul Kembali Setelah 26 Tahun di Saung Love Cikaso, Kuningan
Gelar Selamatan Kontrakan dan Kos‑kosan Baru, Harapkan Penuh Berkah dan Kelancaran Usaha  
PEMKAB KARO BAHAS TIGA DRAFT PERATURAN BUPATI UNTUK PERKUAT TATA KELOLA PARKIR DAN KETERTIBAN LALU LINTAS
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Demak Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah
Pererat Soliditas , Ditkrimum Polda NTT Gelar Turnamen Mini Soccer 
Alhamdulillah, Lahir Cucu Pertama: Ibu dan Bayi Perempuan Selamat Sehat  
Asep Susanto Sampaikan Terima Kasih kepada Pimpinan Atas Pengertian yang Diberikan
Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 03:02

Polda Kalsel Gelar Car Free Day dan Pasar Murah, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat*

Senin, 29 Juni 2026 - 01:43

Senin, 29 Juni 2026 - 01:28

Di Duga Oknum Polda Kalteng Telah Gelapkan 50 Unit Mobil Asal Kalimantan Selatan 

Senin, 29 Juni 2026 - 01:18

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Dekatkan Layanan dan Kebersamaan dengan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 01:12

Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Babinsa Terjun Langsung Demi Jalan Desa

Senin, 29 Juni 2026 - 00:49

*Polri Gelar Pasar Rakyat dan Bazar UMKM Serentak di Lima Wilayah, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:35

Thb Bhayangkara ke-80, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Turnamen Mobile Legends Diikuti 54 Tim*

Senin, 29 Juni 2026 - 00:15

Peringati Hari Bhayangkari ke – 80, Kapolres HST Pimpin Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Berita Terbaru

Berita

Senin, 29 Jun 2026 - 01:43

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x