Diduga Kabel Fiber Optik Liar di Kecamatan Cikeusik. Provider MANDIRI NET Akui Tidak Memiliki Infrastruktur

- Reporter

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang-Banten // Propamnewstv.id
Temuan mengenai provider internet yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memiliki infrastruktur tiang sendiri tetapi tetap memasang kabel sering kali berujung pada permasalahan legalitas dan kesemrawutan jaringan.

Dugaan tersebut seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. Terpantau oleh media menunjukkan tidak sedikit provider internet yang tidak memiliki infrastruktur atau tiang penyangga sendiri dan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.

Tak hanya tiang, carut-marut FO yang melintang rendah di atas atap rumah menciptakan pemandangan kumuh sekaligus menyimpan potensi bahaya bagi warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan dan hak warga atas kenyamanan kembali terusik oleh agresifitas strategi perluasan bisnis, wilayah, atau cakupan ekonomi untuk meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan keuntungan (Ekspans)i provider internet.

Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan. “Bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.”ujarnya pada rabu, (25/3/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi Propam News TV bahwasanya, jaringan internet WiFi yang diduga tidak memeiliki infrastruktur diantaranya.

1. SIBERNET
2. MMD (MANDIRINET)
3. PRONET
4. WIMNET
5. SAMUDRA NET/Mstore
6. STARNET
7. ⁠SNINET

Kemungkinan masih terdapat jaringan internet lainnya yang diduga tidak memeiliki izin operasional.

Persoalan semakin pelik dan terungkap saat awak media melakukan konfirmasi terhadap salah satu provider Wireless Fidelity (WiFi) atau Penyelenggara Jaringan Internet (PJI) MANDIRI NET yang kini beroperasi di wilayah tersebut.

Melalui pesan Whatsapp Mamad, mengatakan mereka akui tidak memiliki infrastruktur tiang penyangga dan hingga kini beberapa FO masih terpasang di tiang milik PT. PLN diduga kuat tidak ada catatan izin.

“Baru berdiri satu tahun di desa rancaseneng, kami tidak memeiliki tiang. Sekarang sedang saya koordinasikan ke pihak perusahaan pak. “kata Mamad.

Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur.

Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari kementerian.

Khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
Tim awak media Propan News TV masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa pihak terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim//Red)

Berita Terkait

KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”
**Judul: Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber**

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:10

Pemda Sintang Akan Bentuk “Tim Oranye” Untuk Tangani Drainase

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57

Sering Macet, Kawasan Tugu Jam Ditinjau Tim BPJN Kalbar, Ini Kata Bupati Sintang

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:49

Nonton Bagindas Gratis di Malam Penutupan Pameran Ekonomi Kreatif dan Kuliner Sintang Tahun 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:42

Rayakan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ikuti Makan Saprahan Agung

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:37

Jadi Irup Peringatan Harjad Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026, Bupati Sintang Ajak Warga Jaga Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x