Indramayu//PropamNewsTvSalah.id– Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Arjasari. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber serta hasil investigasi awak media, aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga tanpa izin resmi tersebut masih berlangsung hingga saat ini dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Lokasi yang berada di RT 01 RW 05, Kecamatan Patrol tersebut diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras ilegal. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali aktivitas tersebut diketahui bernama Jali. Nama tersebut muncul dari pengakuan beberapa sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Bahkan, aktivitas tersebut disebut memiliki perputaran uang yang cukup besar.
“Dalam sehari bisa mencapai jutaan rupiah,” ujar narasumber tersebut.
Aktivitas Diduga Masih Berlangsung
Hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih terus berjalan. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya telah ada laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya dari jajaran kepolisian sektor di wilayah Patrol. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa laporan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons yang maksimal.
Sejumlah warga setempat mengaku merasa khawatir, terutama terhadap dampak yang dapat ditimbulkan bagi generasi muda yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan obat keras.
Ancaman bagi Kesehatan dan Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan fisik, ketergantungan, hingga kerusakan mental.
Selain itu, peredaran obat keras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kenakalan remaja dan potensi tindak kriminalitas. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Beberapa pasal yang relevan antara lain:
– Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
– Pasal 198:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta.
Selain itu, pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila produk yang diedarkan terbukti membahayakan keselamatan konsumen.
Dengan adanya ancaman pidana yang cukup berat tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas apabila dugaan ini terbukti benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Desakan Penegakan Hukum
Awak media bersama masyarakat mendesak pihak Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kasus ini.
Penindakan hukum dinilai penting untuk:
– Memberikan efek jera kepada pelaku
– Memutus rantai peredaran obat keras ilegal
– Melindungi masyarakat, khususnya generasi muda
Selain itu, perhatian dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan agar dapat memastikan aparat di tingkat bawah menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Komitmen Pengawasan
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta di lapangan. Publikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini, baik dari aparat kepolisian setempat maupun pihak yang diduga terlibat.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.//red//tim







