Nama Jali Disebut dalam Dugaan Peredaran Obat Keras di Patrol, Penindakan Hukum Didesak

- Reporter

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu//PropamNewsTvSalah.id– Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Arjasari. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber serta hasil investigasi awak media, aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga tanpa izin resmi tersebut masih berlangsung hingga saat ini dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Lokasi yang berada di RT 01 RW 05, Kecamatan Patrol tersebut diduga menjadi salah satu titik peredaran obat keras ilegal. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, sosok yang disebut sebagai pemilik atau pengendali aktivitas tersebut diketahui bernama Jali. Nama tersebut muncul dari pengakuan beberapa sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Bahkan, aktivitas tersebut disebut memiliki perputaran uang yang cukup besar.

“Dalam sehari bisa mencapai jutaan rupiah,” ujar narasumber tersebut.

Aktivitas Diduga Masih Berlangsung
Hasil pemantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut masih terus berjalan. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya telah ada laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya dari jajaran kepolisian sektor di wilayah Patrol. Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa laporan yang telah disampaikan belum mendapatkan respons yang maksimal.

Sejumlah warga setempat mengaku merasa khawatir, terutama terhadap dampak yang dapat ditimbulkan bagi generasi muda yang dinilai rentan terhadap penyalahgunaan obat keras.

Ancaman bagi Kesehatan dan Generasi Muda
Peredaran obat keras tanpa pengawasan medis merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan fisik, ketergantungan, hingga kerusakan mental.

Selain itu, peredaran obat keras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya angka kenakalan remaja dan potensi tindak kriminalitas. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Beberapa pasal yang relevan antara lain:

– Pasal 196:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

– Pasal 197:
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

– Pasal 198:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila produk yang diedarkan terbukti membahayakan keselamatan konsumen.

Dengan adanya ancaman pidana yang cukup berat tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas apabila dugaan ini terbukti benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Desakan Penegakan Hukum
Awak media bersama masyarakat mendesak pihak Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan kasus ini.

Penindakan hukum dinilai penting untuk:

– Memberikan efek jera kepada pelaku

– Memutus rantai peredaran obat keras ilegal

– Melindungi masyarakat, khususnya generasi muda

Selain itu, perhatian dari pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat juga diharapkan agar dapat memastikan aparat di tingkat bawah menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Komitmen Pengawasan
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta di lapangan. Publikasi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta upaya memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini, baik dari aparat kepolisian setempat maupun pihak yang diduga terlibat.

Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.//red//tim

Berita Terkait

IBU LURIN ANGGRA PRATAMA: PENUH BERKAH, DAN KEBHAGIAAN BERSAMA KELUARGA SERTA TOKOH MASYARAKAT 
KEBERSAMAAN PENUH KEHANGATAN: MALAM MINGGU DI WADUK DARMA
KASUS PEMUKULAN DI KAWASAN CIKASO SELESAI, SITUASI KONDUSIF DAN AMAN  
BEAUTY RENI SALON: TEMPAT PERAWATAN KECANTIKAN DI JALAN CUT NYAK DIEN KUNINGAN  
Tipiring Sampah, Dan Logika Terbalik Pelayanan Publik? 
BEUTY RENI SALON Hadirkan Revolusi Perawatan Rambut Premium untuk Tampilan Percaya Diri Sepanjang Hari.”
Selamat dan Sukses: Yangto, SH., MH. Pimpin DPD Partai NasDem Pandeglang 2026-2029
Tanpa Kolaborasi, “Bilungka Jua Nang Ramaknya”

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:27

Panglima pwpdi buka peluang untuk seluruh masyarakat indonesi bergabung bisnis kereeennn..

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:37

Cegah Kebakaran dari Dapur, Polres Metro Depok Imbau Warga Waspada Penggunaan Gas LPG

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:09

Kapolres Cianjur Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-19 Untuk Viking Underground Cianjur

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:02

Forum KDKMP Pandeglang Desak DPRD Bentuk Pansus Dugaan Kisruh Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih 

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:47

Dikritik Soal IPAL dan Andalalin, Perwakilan SPPG Sindanglaya I: “Saya Dulu Wartawan dan Aktivis”

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:35

Indonesia–Malaysia masih berjalan normal. Arus keluar masuk pelintas di jalur perbatasan. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:29

Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Polres Jepara Gelar Sterilisasi sejumlah Gereja. 

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:59

Polres Demak Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x