Banten,//PropamNewsTv.id-Salah seorang warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mendesak pihak berwenang melakukan penyisiran pemotongan (Trimming) kabel Fiber Optik (FO) yang dipasang tanpa izin “siluman” yang menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.
Warga menyebut. Kurang lebih tuhuh (7) kabel FO di wilayah sekitar diduga milik penyedia layanan Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) Wireless Fidelity (WiFi) diantaranya. SIBERNET, MMD atau MANDIRINET, PRONET, WIMNET, SAMUDRA NET, STARNET, SNINET.
“Dimungkinkan masih terdapat penyedia layana internet WiFi yang beroperasi di wilayah Cikeusik. Kami mendesak pihak berwenang melakukan pemindakan tegas terkait kabel fiber optik liar yang diduga tanpa ada izin.”Ungkap salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada tim media pada Selasa, (24/3/2026).
kabel FO yang semerawut, diduga ilegal tidak berizin atau tidak memiliki infrastruktur tiang penyangga sendiri sering kali menempel pada tiang PLN atau tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa izin resmi, dapat membahayakan keselamatan warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan atau kota sehingga secara bebas menggunakan Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
“Izin itu sangat penting salah satunya mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi. โtegasnya
Sementara itu, Kusnadi, mengaku sebagai pengelola atau penyelenggara Jasa Internet (PJI) sekaligus merupakan Provider SAMUDERA NET diketahui warga Rancaseneng saat dikonfirmasi kepada media mengatakan.
“Dulu pernah nginduk ikut bersama mstore cuma setahun ke belakang berhenti. Hasil sekarang lagi kacau dari pada habis buat pajak VPN. ” Ujarnya
Ia mengatakan, sudah 3 tahun beroprasi dan mengaku sudah mandiri tidak memiliki infrastruktur tiang dan sementara kabel FO tersebut menempel di tiang PLN.
“Saya akui belum memiliki infrastruktur tiang kemudian kabel yang terpasang seluruhnya baru sepanjang 2000 meter dilapangan.” kata Kusnadi
Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur.
Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
Khususnya terkait keharusan izin operasional dan persetujuan penempatan infrastruktur. Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa penyelenggara Jaringan Internet yang beroprasi di wilayah sekitar.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
//tim/Red//







