Perubahan Misterius Susunan Redaksi, Propam News TV Akan Tempuh Jalur Hukum

- Reporter

Senin, 23 Maret 2026 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  //propamnewstv.id/— Perubahan misterius pada susunan box redaksi di situs resmi Media Propam News TV yang terjadi secara berulang kali memicu kekhawatiran serius di internal perusahaan. Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui aksi pembajakan atau akses ilegal terhadap sistem digital perusahaan.senin (23/3/2026).

 

Direktur PT Media Propam News TV, Mohammad Lutfi, S.H., mengungkapkan bahwa perubahan susunan redaksi tersebut terjadi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak manajemen. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana.

 

“Perubahan ini terjadi berulang kali dan tidak pernah kami lakukan secara resmi. Kami menduga ada pihak yang secara sengaja masuk ke sistem dan mengubah data perusahaan tanpa izin,” ujar Lutfi dalam keterangannya.

 

Guna mengungkap pelaku di balik dugaan pembajakan tersebut, pihak perusahaan saat ini telah berkoordinasi dengan tim siber Mabes Polri. Proses pelacakan difokuskan pada identifikasi akun atau akses ilegal yang digunakan untuk melakukan perubahan pada susunan box redaksi.

 

Menurut Lutfi, langkah ini merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas data serta kredibilitas media. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan akses terhadap sistem internal.

 

“Jika nantinya diketahui siapa pelaku yang melakukan perubahan data tanpa izin ini, kami pastikan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

 

Dari sisi hukum, tindakan mengakses dan mengubah data elektronik tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

 

Perbuatan tersebut dapat merujuk pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur larangan akses ilegal terhadap sistem elektronik milik pihak lain tanpa izin. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) juga mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

 

Adapun sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 48, dengan ancaman berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Lebih lanjut, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap keamanan sistem elektronik yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil bagi perusahaan.

 

Manajemen Media Propam News TV turut mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk mengakses, memanipulasi, atau merusak sistem digital perusahaan tanpa kewenangan resmi. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak perusahaan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.

 

Media Propam News TV menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga profesionalisme, transparansi, serta keamanan sistem informasi sebagai bagian dari tanggung jawab kepada publik. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala setelah adanya hasil resmi dari proses penyelidikan.

Red

Berita Terkait

𝗗𝘂𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗻𝗴𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻, 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗧𝗮𝗸𝗹𝘂𝗸𝗸𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗧𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗸𝗼𝘀𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗦𝗮𝗯𝘂.
Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Kasdim Boyolali Bersama Forkopimda Cek Kesiapan Pos Pam Lebaran
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak ke Pasar Kuripan Menjekang Ramadhan, Temukan Sejumlah Komoditas Dijual di Atas Harga Acuan
Kapolsek Banjarmasin Tengah Terima Kunjungan Silaturahmi Apri Wilianto
Pererat Sinergitas, Polres dan Kodim 0608/Cianjur Gelar Silaturahmi serta Buka Puasa Bersama
Polres Demak Amankan Tiga Remaja Pelaku Pembacokan Saat Tawuran
𝗥𝗮𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗘𝗧𝗜 𝗞𝗲𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴, 𝗜𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 ‘𝗔’ 𝗱𝗮𝗻 ‘𝗥’ 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿 𝗦𝗲𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻.
Buka Bersama Penghobi Biliard Rhinos : Merajut Silaturahmi di Atas Meja Hijau
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 14:23

Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 14:01

Libur Idulfitri, Taman-Taman Kota Bandung Tetap Meriah, Bersih, dan Terkendali

Senin, 23 Maret 2026 - 13:57

Pengangkutan ke TPA Sarimukti Kembali Berjalan, Penanganan Sampah Berangsur Normal

Senin, 23 Maret 2026 - 13:54

Posko Kolaborasi Pemkot Bandung di SDN 090 Cibiru Bikin Perjalanan Pemudik Nyaman

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38

Gotong Royong Warga dan Babinsa Bersihkan Longsor di Cimahi, Akses Jalan Kembali Normal

Senin, 23 Maret 2026 - 09:07

Polisi Siaga Amankan Lalu lintas di H Plus 3 , Labaran Idul fitri 1447 H, 2026 Masehi

Senin, 23 Maret 2026 - 09:00

𝗦𝗶𝗸𝗮𝘁 𝗔𝗸𝘁𝗶𝘃𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗘𝗧𝗜, 𝗣𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗛𝗶𝗹𝗶𝗿 𝗠𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝗶𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗻𝗴𝗮𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗻𝗴.

Senin, 23 Maret 2026 - 08:31

Wisata Situ Cileunca Pangalengan Diserbu Pengunjung, Didominasi Roda Dua

Berita Terbaru

Uncategorized

Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

Senin, 23 Mar 2026 - 14:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x