Pontianak -//PropamNewsTv.id-Kolakopsrem 121/Abw melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/Pbc Kostrad kembali torehkan prestasi yang membanggakan, Yonarhanud 1/Pbc Kostrad telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 51 paket seberat 55,297 Kilogram, temuan tersebut hasil dari operasi Satgas Pamtas Yonarhanud 1/Pbc Kostrad di Dusun Sawah, Desa Senatab, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Prov. Kalbar.
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di serahkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/Pbc Kostrad kepada Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Satgas Pamtas RI-Malahsia, bertempat di Kediaman Danrem 121/Abw, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (13/03/2026).
Dalam penyerahan barang bukti tersebut, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menjelaskan, pada hari rabu tanggal 11 Maret 2026, personel Pos Sungai Tengah Satgas Pamtas RI-Mly Yonarhanud 1/Pbc Kostrad melaksanakan patroli di Desa Senatab dusun Sawah, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Prov. Kalbar.
Saat sedang patroli, Personel Satgas melihat sebuah mobil mencurigakan yang melintas kemudian mencoba untuk memberhentikan mobil tersebut. Pada saat akan di berhentikan mobil tersebut tidak berhenti dan menaikan kecepatan sehingga personel mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 4 kali kearah udara, akan tetapi mobil tersebut tetap tidak berhenti kabur menuju arah Tanjung. Selanjutnya dilakukan pengejaran pada mobil tersebut.
Pukul 01.50 WIB pada saat dilakukan pengejaran mobil tersebut mencoba menambah kecepatan dan sambil membuang beberapa barang yang di diduga Narkoba keluar dari kendaraan, karena dirasa tidak mampu mengejar mobil tersebut akhirnya anggota memutuskan untuk mengecek barang – barang yang di buang dari dalam mobil tersebut.
Pukul 02.01 WIB. Tim 2 melakukan pengecekan dan pengumpulan barang – barang yang dibuang dari dalam mobil tersebut dan kemudian setelah di kumpulkan Tim 2 merapat ke posisi titik Tim 1 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya, barang tersebut langsung di amankan personel Satgas dan dibawa ke Pos Koki Sajingan untuk dilakukan pemeriksaan, setelah di periksa barang tersebut merupakan Narkotika jenis Sabu dengan total seberat 55,297 Kilogram.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas Yonarhanud 1/Pbc Kostrad yang telah menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang luar biasa.
Dengan temuan tersebut, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., memerintahkan jajaran Satgas Pamtas agar lebih memperketat pengamanan di perbatasan, mengingat tidak menutup kemungkinan masih adanya penyelundupan lainnya.
Barang bukti Sabu seberat 55,297 Kilogram tersebut nantinya akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tanjungpura dan Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
red I PropamNewsTv








