100-200 OKNUM PT BSP DIDUGA ANIAYA MASSAL WARGA SIPIL – ‘HUKUM JANGAN TUNDUK PADA KEPENTINGAN KORPORASI’, DEMANDAN MASYARAKAT”

- Reporter

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediapropamnewstv – Asahan, Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Sekitar 100–200 orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terbuka terhadap masyarakat sipil.

Peristiwa bermula ketika rombongan besar datang ke lokasi lahan ±366 hektare. Awalnya tidak terjadi perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, situasi berubah setelah rombongan yang diduga dikomandoi oleh Manajer Security bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut Muslim Saragih melakukan intimidasi verbal terhadap masyarakat.

Ucapan provokatif dilontarkan untuk memancing reaksi warga. Namun masyarakat Padang Sari tidak terpancing dan tetap menahan diri.
Tindakan Provokatif dan Perusakan
Tanpa alasan yang sah, kelompok tersebut merobohkan plang milik masyarakat. Tindakan ini patut diduga sebagai perusakan barang milik orang lain yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP.
Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu mulut di lokasi. Seorang warga bernama Dani yang berusaha melerai justru menjadi korban pemukulan secara beramai-ramai.

Tidak berhenti sampai di situ, kelompok tersebut kembali mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang warga yang disebut mengenakan “baju hijau” (Macil).

Korban dikejar dan dianiaya menggunakan benda keras hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tangan.
Fakta ini secara terang memenuhi unsur:
Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.
Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan atas komando, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang memberi perintah.
Pimpinan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab
Jika benar para pelaku mengatasnamakan perusahaan, maka secara hukum pimpinan PT BSP tidak bisa berlindung di balik dalih “aksi spontan.” Ada dugaan kuat pembiaran bahkan komando struktural.

Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kerja dan untuk kepentingan korporasi.
Ini bukan lagi konflik lahan. Ini adalah dugaan pengeroyokan brutal terhadap warga sipil yang tidak bersenjata.

Kapolres Asahan Jangan Diam
Masyarakat mendesak Polres Asahan dan Kapolres Asahan untuk:
Segera menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan.
Memeriksa Manajer Security dan pihak yang disebut memberi komando.
Mengusut kemungkinan keterlibatan struktural perusahaan.
Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, publik berhak mempertanyakan netralitas dan keberpihakan hukum di Kabupaten Asahan.
Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan.

Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa yang dibungkus atribut perusahaan.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum
“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum.

Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan melaporkannya ke Komnas HAM.”
Peristiwa ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Asahan.

Apakah hukum berdiri untuk rakyat, atau tunduk pada kepentingan korporasi?
Kami menunggu tindakan tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan agraria di Sumatera Utara.

Tim/red

Berita Terkait

Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Limbangan Bongkar Lapak Sabung Ayam di Selaawi
𝗗𝗨𝗚𝗔𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗜𝗔𝗬𝗔𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗧𝗢𝗞𝗢 𝗣𝗔𝗞𝗔𝗜𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗔𝗡𝗧𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗡𝗚𝗜𝗡𝗚𝗜 𝗥𝗜𝗔𝗨: 𝗥𝗘𝗞𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔 𝗦𝗜𝗥𝗔𝗠 𝗠𝗜𝗡𝗬𝗔𝗞 𝗣𝗔𝗡𝗔𝗦 𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔 𝗦𝗔𝗞𝗜𝗧 𝗛𝗔𝗧𝗜.
Tragedi Tabrak Lari di Lenteng Agung, Direktur PT Media Propam News TV dan Putranya Alami Luka Serius
Polsek Embaloh Hilir Sosialisasikan Larangan PETI di Dusun Ara, Cegah Kerusakan Lingkungan dan Dampak Hukum
Polres Tabalong Sampaikan ini. *”Hasil Otopsi Jenazah dan Pemeriksaan Senjata Pada Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Saudara RS Meninggal Dunia”
Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parkiran RS Mitra Plumbon Indramayu
Polres Indramayu Amankan 6 Remaja Terkait Aktivitas Kelompok Bermotor
Pasutri Bos di Makassar Sekap-Perkosa Anak Buah Jadi Tersangka, Ini Motifnya

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:47

Masjid Jami Al-Istiqomah Sangkanmulya Jadi Lokasi Tarling, Wabup Tuti Ajak Perkuat Sinergi dan Kepedulian

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:37

Polda Kalsel Sambut Reses Komisi III DPR RI, Bahas Kesiapan Implementasi KUHP Baru

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:33

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Haruyan Aktif Dukung Pelayanan Kesehatan Balita dan Ibu Hamil

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:29

𝗔𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗽𝗶 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗹𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗯𝘂𝗻 𝗦𝗮𝘄𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗦𝗲𝗶 𝗟𝗮𝗻𝗴𝘀𝗮𝘁, 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝗮𝗯 𝗠𝗮𝘀𝗶𝗵 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗶

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:26

“𝗚𝗲𝗴𝗮𝗯𝗮𝗵! 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗧𝗶𝗺𝗯𝘂𝗻 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗣𝗮𝗱𝗮𝗵𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝘂𝗮𝗻𝘀𝗶𝗻𝗴 𝗥𝗶𝗮𝘂 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗻𝘁𝗮𝘀𝘁𝗶𝘀 𝟵 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿”

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:56

Dalam Rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Polres Aceh Timur Gelar Tes Urine Personel

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:35

KOMANDO HAM PANDEGLANG Hidupkan Aspirasi Masyarakat, Fahru Soroti Sarana, Parkir, dan Transparansi Dana BOK di RSUD Labuan

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:34

UNUKASE Silaturahmi dengan PCNU Banjarbaru, Perkuat Sinergi dan Sosialisasi PMB

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x