SINTANG –//propamnewstv.id/- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yakni mencapai 59,85 kilogram (bruto). Pengungkapan spektakuler ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolres Sintang pada Senin (2/3/2026).
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Petugas sebelumnya telah membuntuti sebuah mobil Toyota Calya abu-abu (KB 1310 FD) yang diduga membawa narkoba dari Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri hingga menabrak jembatan. Satu tersangka berinisial WS alias T (20) berhasil diringkus, sementara satu rekan pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Sanny Handityo.
Barang Bukti dalam Tas Ransel :
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi menemukan tiga karung berisi tas ransel di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, terdapat 57 bungkus sabu dengan total berat bruto 59.850 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Eko Supriyatno menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama tiga bulan. “Sintang diduga kuat menjadi lokasi transit atau titik pergantian kendaraan sebelum barang haram ini dikirim ke Pontianak. Untuk berat pasti, kami akan segera melakukan penimbangan resmi di Pegadaian,” jelas AKP Eko.
Pengamanan Ketat dan Transparansi :
Terkait keamanan barang bukti, Kapolres menegaskan bahwa sabu tersebut disimpan di tempat khusus dengan sistem tiga kunci gembok yang masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba.
“Kami pastikan tidak ada barang bukti yang berkurang. Pemusnahan akan dilakukan setelah administrasi lengkap dengan mengundang tokoh masyarakat serta tokoh agama agar prosesnya transparan,” tegas Kapolres menanggapi isu liar di media sosial.
Apresiasi Pemerintah Daerah :
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, yang turut hadir dalam rilis tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian.
“Ini bukti nyata bahwa ancaman narkoba ada di tengah kita. Sintang harus bebas narkoba. Saya minta seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan demi masa depan generasi muda kita,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WS yang berstatus sebagai mahasiswa asal Kapuas Hulu kini terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red )







