GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja

- Reporter

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

                           Foto: Kantor Disdikpora sepi tidak berpenghuni.

 

BANTEN //propamnewstv.id/ -Kamis-11-06-2026 / Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) adalah perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kepemudaan, serta keolahragaan sesuai dengan kewenangannya.

 

Tapi sialnya diduga kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang, Sepi tak berpenghuni di jam kerja pada Kamis 11 Juni kurang lebih pukul 15:14 WIB.

Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora/Dispora) wajib memiliki petugas atau pegawai yang melayani masyarakat dan tidak boleh kosong pada jam kerja.Secara umum, jam kerja instansi pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB.

Berikut adalah rincian standar jam operasional dan ketentuan pelayanan instansi tersebut:Jam Operasional Umum: Umumnya beroperasi Senin hingga Jumat, dengan jadwal rata-rata:Senin – Kamis: Pukul 07.30/08.00 – 15.30/16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.Jumat: Pukul 07.30/08.00 – 11.00/15.00 WIB (tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat).Ketentuan “Tidak Boleh Kosong”: Untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti, kantor wajib menerapkan sistem piket atau jadwal giliran bagi pegawai saat jam istirahat dan jam pelayanan. Tidak boleh ada alasan kantor ditinggal karena pegawai sedang rapat atau istirahat.

 

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang-Banten angkat bicara.” Kantor dinas yang tidak memiliki penjaga atau pelaksana layanan saat jam kerja dikenakan sanksi disiplin bagi pegawainya, sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin), hingga teguran tertulis bagi kepala instansinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tegasnya.

 

 

Lanjut Raeynold mengatakan.” Kami meminta Bupati dan DPRD untuk Panggil kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait hal tersebut dan bila terbukti benar maka wajib berikan sanksi sesuai aturan tutupnya.

 

Dan Sekdis dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan.” Pak Kadis dengan pak Kabid SD ke jakarta terkait sekolah Nasional Terintegrasi, Pak Kabid SMP dengan Pengawas terkait ATS, Pak Kasi Kurikulum SD ke Tanjung Lesung, Kasi Rivan di Ruang Publik terkait Aan Rangkap jabatan,, Kabid Paud / Plt Kabid Pora kegiatan Polda, dan pak Sekdis menghadiri kegiatan Akhirusanah SD IT Irsyadul Ibad di gedung Unma gitu kang, Staf biasanya ada kang mungkin di dalam kang singkatnya.

 

Tim//red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Berhasil Memfasilitasi Pengembalian Kendaraan Warga Yang Sempat di Tarik Pihak Debt Collector
Awak Media Mengaku Dilarang Meliput Kegiatan Kelulusan di SMK 2 LPPM-RI Majalaya, Minta Klarifikasi Pihak Sekolah
Satsamapta Polres Cianjur Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat
Polda Banten Hadirkan Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Kampung Sukadana
Awak Media Mengaku Dilarang Meliput Kegiatan Kelulusan di SMK 2 LPPM-RI Majalaya, Minta Klarifikasi Pihak Sekolah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Polres Demak
Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Perkuat Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Gorontalo
Ketum PWDPI Bongkar Permainan Elite Global Kuasai Negara Melalui Hutang dan Perpecahan 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:56

Polsek Kelapa Dua Berhasil Memfasilitasi Pengembalian Kendaraan Warga Yang Sempat di Tarik Pihak Debt Collector

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:49

GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:26

Awak Media Mengaku Dilarang Meliput Kegiatan Kelulusan di SMK 2 LPPM-RI Majalaya, Minta Klarifikasi Pihak Sekolah

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20

Satsamapta Polres Cianjur Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:14

Polda Banten Hadirkan Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Kampung Sukadana

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:02

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin di Polres Demak

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:21

Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Perkuat Pembangunan Zona Integritas di Kejari Kabupaten Gorontalo

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:16

Ketum PWDPI Bongkar Permainan Elite Global Kuasai Negara Melalui Hutang dan Perpecahan 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x