Diduga Intimidasi Nasabah, LPKNI Banten Datangi Kantor Cabang Bank CTBC di Kelapa Gading

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima laporan dari salah satu kliennya berinisial E yang mengaku mengalami teror dan intimidasi dari pihak salah satu cabang Bank CTBC, Jumat (27/2/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKNI, tindakan penagihan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan terhadap yang bersangkutan, tetapi juga membuat resah suasana di kantor tempat klien bekerja di sebuah bank swasta di wilayah kelapa Gading Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta turun langsung mendatangi kantor cabang Bank CTBC di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan intimidatif tersebut.

Danu menegaskan, langkah penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini sangat salah karena jelas peraturan sesuai aturan OJK (POJK Nomor 22 Tahun 2023), penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah. Apalagi kalau sampai datang ke kantor tanpa izin tertulis, itu pelanggaran berat,” tegas Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa tindakan teror atau penagihan secara kasar oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada konsumen di Indonesia dilarang keras dan telah diatur dalam berbagai regulasi.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar perlindungan konsumen antara lain:

1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini membatasi praktik penagihan oleh debt collector. Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan nasabah.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik objek jaminan, seperti kendaraan, secara sepihak dan paksa apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi atau tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Regulasi ini menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta memperoleh informasi yang benar dan transparan.

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Penarikan objek jaminan wajib didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

LPKNI menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar
SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan
Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam
*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*
Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 
Kapolres Cianjur Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026 di Kabupaten Cianjur
Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 
Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:36

Kapolda Kalbar Berganti, Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Mengucapkan Selamat Datang kepada Irjen Albert Teddy Benhard Sianipar

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56

SPPG Sindanglaya Pagelaran Diduga Minim Sarpras, Parkiran Gunakan Halaman Warga Ipal Dipertanyakan

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:06

Wujud Kehadiran Polri, Polres Jepara Pastikan Kesehatan Nelayan yang Selamat dari Musibah Kapal Tenggelam

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59

*Polda Banten Gelar Rakor Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang*

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:49

Kapolres Cianjur Hadiri Opening Ceremony Intermediate Training ( LK ll ) Tingkat Nasional HMI Cabang Cianjur 2026 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:59

Sekda Sintang Buka Kegiatan Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi 

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:36

Wabup Sintang Buka Pameran Ekraf dan Panggung Hiburan Hari Jadi Kota Sintang Ke 664 Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:17

*Edukasi Siaga Bahaya: Ditpolsatwa Baharkam Polri Gelar Pelatihan PPGD Gigitan Anjing dan Ular*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x