Diduga Intimidasi Nasabah, LPKNI Banten Datangi Kantor Cabang Bank CTBC di Kelapa Gading

- Reporter

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, // PropamNewstv.id- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menerima laporan dari salah satu kliennya berinisial E yang mengaku mengalami teror dan intimidasi dari pihak salah satu cabang Bank CTBC, Jumat (27/2/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan kepada LPKNI, tindakan penagihan tersebut tidak hanya menimbulkan tekanan terhadap yang bersangkutan, tetapi juga membuat resah suasana di kantor tempat klien bekerja di sebuah bank swasta di wilayah kelapa Gading Jakarta Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua LPKNI DPW Banten Danu Wildan Juniarta turun langsung mendatangi kantor cabang Bank CTBC di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan intimidatif tersebut.

Danu menegaskan, langkah penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi tidak dapat dibenarkan. Ia merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Ini sangat salah karena jelas peraturan sesuai aturan OJK (POJK Nomor 22 Tahun 2023), penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau mempermalukan nasabah. Apalagi kalau sampai datang ke kantor tanpa izin tertulis, itu pelanggaran berat,” tegas Danu.

Danu juga menjelaskan bahwa tindakan teror atau penagihan secara kasar oleh perusahaan pembiayaan (leasing) kepada konsumen di Indonesia dilarang keras dan telah diatur dalam berbagai regulasi.

Sejumlah aturan yang menjadi dasar perlindungan konsumen antara lain:

1. POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan ini membatasi praktik penagihan oleh debt collector. Penagihan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, maupun tindakan yang mempermalukan nasabah.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan ini menegaskan bahwa perusahaan leasing tidak dapat menarik objek jaminan, seperti kendaraan, secara sepihak dan paksa apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi atau tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia. Penarikan harus melalui mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Regulasi ini menjamin hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, serta memperoleh informasi yang benar dan transparan.

4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Penarikan objek jaminan wajib didasarkan pada sertifikat fidusia yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

LPKNI menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x