KUANSING RIAU, / PropamNewstv.id โ Komitmen Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dalam menabuh genderang perang terhadap narkotika kembali membuahkan hasil.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba, yang dikenal dengan sebutan Tim Elang Kuantan, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial TA (20) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
โKapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
โ๐๐ฟ๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐๐ธ๐๐ถ
โAksi penangkapan sempat diwarnai upaya melarikan diri. Saat petugas mengepung lokasi, tersangka TA mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Namun, kesigapan Tim Elang Kuantan membuat pelarian pemuda tersebut berakhir di tangan petugas.
โDalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan secara cerdik di tiga titik berbeda:
โโDi bawah batu di depan teras rumah.
โโDi dalam kotak permen merek Yupi.
โโDi dalam kotak minuman teh botol.
โSecara keseluruhan, petugas mengamankan 23 paket sabu dengan total berat kotor 9,42 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, alat potong (gunting), serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
โ๐ ๐ผ๐ฑ๐๐ ๐ข๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐จ๐ฝ๐ฎ๐ต ๐ ๐ฒ๐ป๐ด๐ด๐ถ๐๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป:
โBerdasarkan interogasi awal, tersangka TA mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial K (saat ini masuk DPO/penyelidikan).
TA dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 untuk mengedarkan barang haram tersebut. Selain sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan bahwa TA juga positif menggunakan amphetamine.
โ๐๐ป๐ฐ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ๐ฎ๐ป ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐:
โKini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
โ”Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Hasan Basri.
โ๐ฃ๐ฒ๐๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐ด๐ฎ๐ ๐๐ฒ๐ฝ๐ผ๐น๐ถ๐๐ถ๐ฎ๐ป:
โPolres Kuansing menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka. Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memutus mata rantai narkotika demi melindungi generasi muda.
โSaat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses pengembangan lebih lanjut guna memburu jaringan di atasnya.*
(cw)
โSumber: Humas Polres Kuantan Singingi








