Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, // PropamNewstv.id – 25 Februari 2026 — Kepala Desa Kondang Jaya, Andes Nurdiansyah, dilaporkan ke Inspektorat daerah dan aparat penegak hukum atas dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan dan pencabutan surat kematian seorang warga.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga almarhum Aman, yang diwakili Pandu Tirtayasa Hakim, SH, MH, dari Kantor Hukum PKBB & Partners. Pihaknya menduga terdapat persoalan administrasi dalam penerbitan surat kematian atas nama Amantubillah, yang disebut sebagai orang tua dari terlapor dalam perkara dugaan penyerobotan tanah sekaligus pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan.

“Klien kami mengadukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial SP. Namun, dalam prosesnya muncul persoalan baru terkait surat kematian,” ujar Pandu dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Kepala Desa Kondang Jaya sempat menerbitkan surat kematian atas nama Amantubillah. Namun, surat tersebut kemudian ditarik kembali saat yang bersangkutan diperiksa di Unit Pidana Umum Polres Pandeglang.

Adapun alasan penarikan surat, sebagaimana disampaikan pihak desa, karena terdapat perbedaan hari dan tanggal kematian, serta ketidaksesuaian nama pada dokumen dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam administrasi kependudukan, nama yang tercatat disebutkan sebagai “Aman”, bukan “Amantubillah”.

Wakil Direktur Kantor Hukum PKBB, Wildan Hakim, SH, menyayangkan langkah pencabutan surat tersebut tanpa diikuti penerbitan surat kematian yang baru ataupun surat keterangan tambahan.

“Setidaknya dapat diberikan surat keterangan bahwa Aman adalah alias dari Amantubillah, karena ahli waris tentu lebih mengetahui identitas orang tuanya. Namun hingga saat ini tidak ada dokumen pengganti yang diterbitkan,” kata Wildan.

Menurutnya, surat kematian merupakan dokumen primer yang memiliki implikasi hukum penting, terutama dalam proses administrasi kewarisan dan pembuktian hukum lainnya. Ketiadaan dokumen tersebut dinilai merugikan kepentingan warga.

Atas dasar itu, kuasa hukum melaporkan Kepala Desa Kondang Jaya ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang tentang Desa.

Selain itu, pihak pelapor juga mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP, yang mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

“Kami mengedepankan mekanisme pengawasan internal terlebih dahulu melalui Inspektorat. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut, kami mempertimbangkan untuk melaporkan ke Polda Banten,” ujar Pandu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kondang Jaya Andes Nurdiansyah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

Perlu ditegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap pengaduan dan pemeriksaan awal. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat Desa Kondang Jaya.

Berita Terkait

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”
Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.
SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER
Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai
Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong
Kemarau Melanda, Air Bersih Mengalir: Polsek Haruai Gandeng PT Jhonlin Baratama Salurkan 15 Ribu Liter Air untuk Warga Kembang Kuning
Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe
Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:56

Pihak orang tua korban pelaku sepakat berdamai, utamakan masa depan dan pemulihan psikologis anak.”

Senin, 28 September 2026 - 16:40

Warga soroti pembanguan kandang ayam petelur bantuan kementrian, melalui aspirasi anggota Dewan DPR RI tanpa papan anggaran . Di Desa marga asih kecamatan cicalengka.kab bandung.

Senin, 28 September 2026 - 14:54

SHOWROOM EVENT & TEST DRIVE GEBYAR XFORCE HYBRID SUPER DEAL SEPTEMBER

Senin, 28 September 2026 - 14:42

Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

Senin, 28 September 2026 - 14:28

Polsek Muara Harus Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Dugaan Penipuan Berkedok Sumbangan di Tabalong

Senin, 28 September 2026 - 05:01

Perkuat Sinergitas Direktur Media Propam News TV Gelar Audiensi dengan Kapolres Lhokseumawe

Senin, 28 September 2026 - 03:16

Bupati Aceh Utara Yang di Kenal Dengan Sapaan Ayah Wa Mengajak Warga Masyarakat Sukseskan HUT ke 800 Tahun Aceh Utara

Minggu, 27 September 2026 - 15:12

GEMPAR! BANTUAN BERAS BULOG DIDUGA SALAH SASARAN: WARGA MISKIN & LANSIA DI LADANG PANJANG KESULITAN HIDUP!

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x