Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, // PropamNewstv.id – Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan
Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA, jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Komitmen Bersih dari Narkoba, Kapolres Tangerang Kota Periksa Seluruh Anggota
Tumbuhkan Semangat Berbagi, Dandim 1310/Bitung dan Wakil Walikota Bitung Turut Bagi-Bagi Takjil Bersama Komisi III DPR RI MDT.
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi
Diduga Kuat Salahsatu Kios Semabko di Rancaseneng Jual Miras dan Rokok Ilegal. IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas
Tim Patroli Raimas Polda Kalsel Gagalkan Tawuran Antar Kelompok di Banjarbaru, 11 Remaja Diamankan
Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah, Dandim 1310/Bitung Tandatangani Karya Bakti Revitalisasi Marshalling Area Yon TP 916 Makawidey
Kapolres Demak AKBP Samel Kawal Pembangunan Jembatan Vital di Guntur
Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:31

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:27

Komitmen Bersih dari Narkoba, Kapolres Tangerang Kota Periksa Seluruh Anggota

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:10

Tumbuhkan Semangat Berbagi, Dandim 1310/Bitung dan Wakil Walikota Bitung Turut Bagi-Bagi Takjil Bersama Komisi III DPR RI MDT.

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:42

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Jaringan Antarprovinsi

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:36

Diduga Kuat Salahsatu Kios Semabko di Rancaseneng Jual Miras dan Rokok Ilegal. IKRAR : Desak APH Bertindak Tegas

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:24

Wujud Sinergitas TNI dan Pemerintah Daerah, Dandim 1310/Bitung Tandatangani Karya Bakti Revitalisasi Marshalling Area Yon TP 916 Makawidey

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:23

Kapolres Demak AKBP Samel Kawal Pembangunan Jembatan Vital di Guntur

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:14

Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo, Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman

Berita Terbaru

Berita

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x