LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta, Masyarakat Diimbau Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, // PropamNewstv.id -Selasa, 24 Februari 2026 – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten, Danu Wildan Juniarta, kembali membantu seorang konsumen yang mengalami kredit macet kendaraan bermotor roda empat dengan tunggakan hampir satu tahun.

Kasus tersebut bermula ketika konsumen asal wilayah Puncak, Bogor, melaporkan persoalannya kepada LPKNI. Kendaraan yang dibiayai melalui perusahaan pembiayaan Oto itu telah masuk dalam proses gugatan oleh tim litigasi leasing Oto Pusat akibat tunggakan yang cukup lama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Danu Wildan Juniarta mengambil langkah hukum dan menempuh jalur mediasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Dari total sisa kewajiban sekitar Rp210 juta, dilakukan negosiasi pelunasan khusus (pelsus) hingga akhirnya disepakati penyelesaian sebesar Rp85 juta.

“Mediasi menjadi langkah penting agar konsumen tetap mendapatkan solusi yang adil tanpa harus kehilangan haknya,” ujar Danu.

Konsumen yang bersangkutan mengaku sangat terbantu atas pendampingan yang diberikan LPKNI. Ia menyampaikan rasa terima kasih karena persoalan yang sempat membebani secara finansial dan psikologis akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah.

Selain menangani persoalan kredit macet kendaraan bermotor, LPKNI juga menerima banyak pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). Danu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman berbasis digital.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memahami secara menyeluruh mekanisme bunga, denda, dan sistem pembayaran yang berlaku.

OJK sendiri menegaskan bahwa layanan pinjaman online yang legal wajib terdaftar, memiliki izin resmi, serta mematuhi ketentuan penagihan tanpa intimidasi atau tekanan yang melanggar hukum. Bahkan, OJK kini mengganti istilah pinjol menjadi Pindar (Pinjaman Dalam Jaringan) untuk memberikan pemahaman yang lebih tepat kepada masyarakat.

Danu juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghindar ketika mengalami kesulitan pembayaran.

Jika sudah terlanjur mengalami kesulitan, jangan kabur. Ajukan restrukturisasi atau negosiasi ulang kepada perusahaan pembiayaan atau penyedia pinjaman yang bersangkutan. Komunikasi yang baik sering kali menjadi kunci penyelesaian.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa keuangan, agar lebih bijak dalam mengelola kewajiban kredit dan memahami hak-hak perlindungan yang tersedia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Jalankan Atensi Kapolri, Polres Metro Depok Gelar Tes Urine Mendadak, 46 PJU dan Kapolsek Dinyatakan Negatif Narkoba
Polres Bangka Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan
Polres Garut Lakukan Olah TKP Penemuan Sopir Truk Meninggal di Dalam Kabin Kendaraan
Jaga Kondusifitas Ibu Kota, Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Strong Point dan Patroli Dialogis
BARADA Dukung Aktivis Ikrar. Desak Bea Cukai dan APH Tindak Tegas Pemasok Utama Roko Ilegal di Cikeusik
: Instruksi Kapolri Sikat PETI Menggema, Polsek Batang Asai Justru Disorot
Masyarakat Adat Keerom Tegaskan Permintaan Investigasi oleh Lembaga Tinggi Negara
Warga Cibitung Desak Percepatan Pembangunan Jalan, Tuntut Komitmen Nyata Pemkab Pandeglang

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:38

Jalankan Atensi Kapolri, Polres Metro Depok Gelar Tes Urine Mendadak, 46 PJU dan Kapolsek Dinyatakan Negatif Narkoba

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:35

Polres Bangka Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:13

Polres Garut Lakukan Olah TKP Penemuan Sopir Truk Meninggal di Dalam Kabin Kendaraan

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:56

Jaga Kondusifitas Ibu Kota, Detasemen Perintis Baharkam Polri Gelar Strong Point dan Patroli Dialogis

Selasa, 24 Februari 2026 - 06:04

LPKNI Banten Bantu Pelunasan Kredit Macet Rp210 Juta Jadi Rp85 Juta, Masyarakat Diimbau Pahami Hak dan Kewajiban Konsumen

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:45

: Instruksi Kapolri Sikat PETI Menggema, Polsek Batang Asai Justru Disorot

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:40

Masyarakat Adat Keerom Tegaskan Permintaan Investigasi oleh Lembaga Tinggi Negara

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:27

Warga Cibitung Desak Percepatan Pembangunan Jalan, Tuntut Komitmen Nyata Pemkab Pandeglang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x