Pandeglang, // PropamNewstv.id — Sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang disorot publik. Pasalnya, banyak di antaranya diduga belum mengantongi Sertifikat Higiene dan Laik Sehat (SLHS) dari Dinas Kesehatan, bahkan belum bersertifikat halal, namun sudah berani beroperasi dan menyalurkan makanan kepada kelompok penerima manfaat.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Program nasional yang menyasar kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui seharusnya dijalankan dengan standar ketat, bukan sekadar mengejar target penyaluran.
Dalih yang kerap disampaikan pengelola dapur adalah bahwa proses sertifikasi masih berjalan. Namun pertanyaannya, atas dasar dan asas apa dapur-dapur tersebut diizinkan beroperasi lebih dulu? Apakah asas kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan keselamatan pangan telah benar-benar dijadikan pijakan?
Aktivis sosial Pandeglang, Panji Nugraha, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi ini. Ia menilai ada pembiaran sistematis yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.
“Ini bukan soal administrasi semata. SLHS dan sertifikat halal itu adalah syarat fundamental. Kalau dapur MBG beroperasi tanpa itu, artinya negara sedang mempertaruhkan kesehatan masyarakat,” tegas Panji.
Panji mempertanyakan peran Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan kelayakan dapur penyedia makanan.
“Dinkes ke mana? Jangan sampai hanya jadi penonton. Sertifikat SLHS itu bukan formalitas, itu hasil pemeriksaan sanitasi, air, dapur, alat masak, hingga pengelolaan limbah. Kalau belum layak, kenapa dibiarkan beroperasi?” lanjutnya.
Tak hanya itu, Panji juga menyoroti KSPPG selaku pengelola dapur yang dinilainya terlalu gegabah dan tidak profesional dalam menjalankan mandat negara.
“KSPPG seharusnya paham betul SOP. Ini program strategis nasional, bukan usaha katering biasa. Kalau syarat dasar saja belum dipenuhi, itu cerminan ketidakmampuan manajerial dan etika,” ujarnya dengan nada tajam.
Sorotan juga diarahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi yang memiliki kewenangan utama dalam program MBG. Panji menilai BGN tidak boleh lepas tangan dan berlindung di balik alasan percepatan program.
“BGN jangan cuma bicara kuantitas dan serapan anggaran. Kualitas, keamanan, dan kepatuhan hukum harus jadi prioritas. Kalau ini dibiarkan, maka BGN ikut bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul,” tegas Panji.
Ia mendesak agar seluruh dapur MBG yang belum mengantongi SLHS dan sertifikat halal segera dihentikan sementara, sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kalau negara serius melindungi rakyatnya, tidak boleh ada kompromi. Jangan uji coba keselamatan masyarakat dengan alasan proses,” pungkasnya.
Dalam waktu dekat kami bersama elemen masyarakat, mahasiswa dan lembaga control sosial lainya akan menyambangi dinkes untuk berauduensi meminta tanggapan serta klarifikasi resmi bagaimana mengenai sistem fungsi dan tugas intansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Pandeglang maupun pihak BGN terkait mekanisme pengawasan dan dasar hukum pengoperasian dapur MBG yang belum bersertifikat tersebut.








