Pemkab Bandung Ajukan Penggunaan Dana BOSP untuk Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Minta Ketegasan Regulasi Pusat

- Reporter

Senin, 23 Februari 2026 - 01:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BANDUNG, // PropamNewstv.id –  (22/02/2026) — Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.

Usulan tersebut diajukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung, yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan yang selama ini berperan penting menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah tersebut muncul di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan.

Menurutnya, pada tahun ini terjadi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga sekitar Rp1 triliun, sehingga ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP dapat digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” ujarnya.

Gaji Ditanggung APBD

Dengan adanya ketentuan tersebut, pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung.

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemkab Bandung tetap mengalokasikan pembayaran gaji selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total anggaran mencapai Rp47,978 miliar.

Rinciannya meliputi:

Bidang SD sebesar Rp37,415 miliar untuk 3.479 orang

Bidang SMP sebesar Rp10,563 miliar untuk 841 orang

Skema pembayaran saat ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, termasuk pengaturan bagi guru yang telah menerima maupun yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Kebutuhan Anggaran Masih Defisit

Selain gaji, kebutuhan anggaran untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran bagi pendidik dan tenaga kependidikan paruh waktu mencapai Rp56,869 miliar.

Sementara itu, total anggaran yang tersedia di bidang SD dan SMP saat ini sebesar Rp46,368 miliar, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar.

Sejak tahun 2021, Pemkab Bandung juga telah memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.

Harap Kejelasan Regulasi Pusat

Kang DS menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Namun, diperlukan ketegasan serta kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang kebijakan yang lebih fleksibel.

“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, Pemkab Bandung terus berupaya mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan guru dapat meningkat secara berkelanjutan.

(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo/sy)

Berita Terkait

Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Cianjur dan Taruna Akpol Tebar Kepedulian Melalui Jumat Keliling
LBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Kesepakatan Dishub, BPPKB, dan PPBNI Terkait Pengelolaan Parkir
Kepala BPN Tangsel Sambut Humanis Aksi Warga Situ Rompong ,Janji Telusuri Proses Penerbitan SHGB
Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Ajak Seluruh Rekan Jaga Nama Baik Media dan Perkuat Rasa Memiliki
Pastor Paroki Katedral Sintang Berkati Pengurus Misa ASN Katolik Pemkab Sintang
Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Kodam XII/Tanjungpura Amankan 21,4 Kilogram Sabu dan Serahkan WNA Malaysia ke BNNP Kalbar
Perihal : Monitoring giat aksi unjuk rasa dari BEM SI di depan gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.*
Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:29

Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Cianjur dan Taruna Akpol Tebar Kepedulian Melalui Jumat Keliling

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:24

LBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Kesepakatan Dishub, BPPKB, dan PPBNI Terkait Pengelolaan Parkir

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:34

Kepala BPN Tangsel Sambut Humanis Aksi Warga Situ Rompong ,Janji Telusuri Proses Penerbitan SHGB

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:29

Kaperwil Media Propam News TV Kalbar Ajak Seluruh Rekan Jaga Nama Baik Media dan Perkuat Rasa Memiliki

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:07

Pastor Paroki Katedral Sintang Berkati Pengurus Misa ASN Katolik Pemkab Sintang

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:10

Perihal : Monitoring giat aksi unjuk rasa dari BEM SI di depan gedung UOB, Jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.*

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:02

Satreskrim Polres Demak Ringkus Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57

KELURAHAN CIJOHO GELAR KORVE JUM’AT “BERSEPEDA”, JALIN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN WARGA  

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x