Sosialisasi KUHAP Baru, Kapolres Cianjur Tegaskan Penyidik Harus Profesional dan Berintegritas

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Jabar, // PropamNews.id – Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi S.H.,S.I.K.,M.M.,M.SI.,M.H.P.,
menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik dan penyidik pembantu di lingkungan satuan kerja Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Polres jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Bandung, pada Rabu (18/02/2026).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam menghadapi pembaruan sistem hukum acara pidana yang menjadi pedoman utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam pemaparannya, AKBP Alexander Yurikho Hadi.S.H.,S.I.K.,M.M.,M.SI.,M.H.P., menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP baru merupakan hal mutlak bagi setiap penyidik. Hal ini penting agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“KUHAP baru bukan hanya sekadar perubahan regulasi, tetapi menjadi pedoman kerja yang harus dipahami secara utuh. Penyidik dituntut mampu bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam menemukan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik, mencegah terjadinya kesalahan prosedur, serta memperkuat kemampuan personel dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana secara efektif dan transparan.

Materi yang disampaikan mencakup dasar konstitusional Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penyidik utama, prinsip-prinsip penyidikan yang objektif dan berlandaskan hukum, serta empat langkah penting dalam implementasi KUHAP baru, yakni disimpan, dibaca, dipraktikkan, dan dipahami secara menyeluruh oleh setiap personel.

Selain itu, sosialisasi juga membahas sejumlah terobosan penting, di antaranya mekanisme penyitaan untuk menjamin restitusi bagi korban, perluasan definisi saksi dan alat bukti, serta penguatan sistem peradilan pidana terpadu yang menitikberatkan pada perlindungan hak-hak korban.

Menurut AKBP Alexander, pembaruan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara, memperkuat integritas penyidik, serta menciptakan keseragaman persepsi di seluruh jajaran kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap penyidik memiliki standar pemahaman yang sama, sehingga proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian serius dari para peserta yang terdiri dari penyidik dan penyidik pembantu dari berbagai satuan kerja dan Polres jajaran Polda Jawa Barat.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, kualitas sumber daya manusia Polri semakin meningkat dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Dengan adanya sosialisasi KUHAP baru ini, diharapkan seluruh personel kepolisian dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, humanis, dan berorientasi pada keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.
( Toni )

Berita Terkait

Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik
Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun
Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Jadwal Layanan Bank Kalsel Selama Ramadhan 1447 Hijriyah
Polres Tabalong Tegas Tindak Balap Liar Lewat Layanan 110

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:04

Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:58

Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49

Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:52

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:40

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:34

Jadwal Layanan Bank Kalsel Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:26

Polres Tabalong Tegas Tindak Balap Liar Lewat Layanan 110

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x