Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, // PropamNewstv.id – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus mengintensifkan langkahlangkah strategis penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Tri Wibowo mengatakan,
salah satu upaya yang dilakukan melalui penagihan pajak dengan penyampaian 150 surat paksa secara serentak pada Jumat, 13 Februari 2026 dengan total tunggakan Rp47.819.174.302,- (empat puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan belas juta seratus tujuh puluh empat ribu tiga
ratus dua rupiah).

Langkah ini merupakan tindakan lanjutan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya Surat Teguran.
KPP di wilayah Kalimantan Selatan secara total menerbitkan 81 Surat Paksa dengan nilai tunggakan sebesar Rp29.768.547.112,- (dua puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah).

“Adapun rinciannya yaitu, KPP Pratama Banjarmasin menerbitkan 15 Surat Paksa, KPP Pratama Banjarbaru 14 Surat Paksa, KPP Pratama Barabai 23 Surat Paksa, KPP Pratama Batulicin 16 Surat Paksa, KPP Pratama Tanjung 5 Surat Paksa, dan KPP Madya Banjarmasin 8 Surat Paksa,” kata Triwibowo, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menerbitkan 69 surat paksa dengan nilai tunggakan Rp18.050.627.190,- (delapan belas miliar lima puluh juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah). Secara rinci, KPP Pratama Palangkaraya menerbitkan 26 Surat Paksa, KPP Pratama Sampit 24 Surat Paksa, KPP Pratama Pangkalanbun 12 Surat Paksa, dan KPP Pratama Muara Teweh 7 Surat Paksa.

Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain bertujuan menindak Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, upaya penegakan hukum ini juga merupakan wujud keadilan bagi Wajib Pajak yang telah patuh.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses penagihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Apabila setelah penyampaian surat paksa Wajib Pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum lanjutan berupa penyitaan hingga pelelangan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan sebelum menempuh
langkah penegakan hukum, pihaknya telah mengutamakan pendekatan persuasif serta memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Anton mengimbau agar seluruh Wajib Pajak melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktusehingga dapat terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penagihan.

Peningkatankepatuhan pajak diharapkan mampu menjaga penerimaan negara guna mendukung
pembangunan nasional.

Berita Terkait

Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik
Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun
Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Sosialisasi KUHAP Baru, Kapolres Cianjur Tegaskan Penyidik Harus Profesional dan Berintegritas
Jadwal Layanan Bank Kalsel Selama Ramadhan 1447 Hijriyah
Polres Tabalong Tegas Tindak Balap Liar Lewat Layanan 110

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:04

Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:58

Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49

Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:52

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:40

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:34

Jadwal Layanan Bank Kalsel Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:26

Polres Tabalong Tegas Tindak Balap Liar Lewat Layanan 110

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x