Polres Tabalong Tegas Tindak Balap Liar Lewat Layanan 110

- Reporter

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabalong, // PropamNewstv.id – Polres Tabalong menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait aksi balap liar yang mengganggu ketertiban di Jalan A. Yani depan Expo, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jumat (20/02/26) dini hari.

Sekira pukul 02.30 Wita, piket operator 110 menerima laporan pengaduan bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan balap liar sepeda motor. Menindaklanjuti laporan itu, piket Pamapta bersama piket fungsi segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pembubaran.

Sesampainya di TKP, para pelaku balap liar telah membubarkan diri dan sebagian masuk ke area Expo Mabuun. Petugas kemudian berhasil mengamankan enam orang remaja beserta empat unit sepeda motor. Selanjutnya, para remaja bersama kendaraan yang diamankan dibawa ke Mapolres Tabalong untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Petugas kemudian memanggil masing-masing orang tua untuk diberikan pembinaan, pemahaman, serta arahan terkait bahaya balap liar. Diketahui para remaja tersebut masih di bawah umur dan belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor. Setelah diberikan pembinaan, para orang tua diperkenankan membawa pulang anak-anaknya.

Untuk pengambilan sepeda motor, orang tua dipersilakan mengambilnya setelah Hari Raya Idulfitri dengan membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Selain itu, orang tua juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa sebagai bentuk komitmen agar anak tidak mengulangi perbuatannya.

Saat ini, jumlah sepeda motor yang diamankan di Polres Tabalong sebelumnya sebanyak lima unit dan kini bertambah menjadi sembilan unit.

Menanggapi pelaksanaan tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Kami juga berharap peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polres Tabalong akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Berita Terkait

Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik
Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun
Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung
Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai
Sosialisasi KUHAP Baru, Kapolres Cianjur Tegaskan Penyidik Harus Profesional dan Berintegritas
Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar
Jadwal Layanan Bank Kalsel Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:16

Dua Perkara Berbeda, Polresta Serang Kota Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:04

Sambut Awal Ramadan : Danrem 121/Abw, Semoga Amal Ibadah kita di tahun ini diterima Allah SWT dan menjadi Pribadi yang lebih baik

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:58

Dandim 1310/Btg Dampingi Danrem 131/Stg Tinjau dan Pastikan Sasaran Pembangunan Jembatan Siap Dibangun

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:49

Wujudkan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045, Kapolda Kalsel Gelar FGD Akselerasi Tanah Laut Menjadi Sentra Jagung

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:52

Penyaluran Perdana Kado Lebaran Yatim Dhuafa Sasar Warga Bedakan Sungai Miai

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:40

Tegakkan Hukum, DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Lakukan Penagihan Serentak, 150 Surat Paksa Senilai Rp47,8 Miliar

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:34

Jadwal Layanan Bank Kalsel Selama Ramadhan 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:26

Polres Tabalong Tegas Tindak Balap Liar Lewat Layanan 110

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x