Skandal Kriminalisasi Investor di Papua: Dewan Adat Keerom Bongkar Dugaan Upeti “Rekening Khusus” Oknum Aparat

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026 - 03:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, PAPUA, // PropamNewstv.id – 19 Februari 2026.Pasca sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura pada 18 Februari 2026, sebuah tabir gelap mengenai iklim investasi di Kabupaten Keerom terungkap.

CEO PT Sawerigading International Group, Andi Muh Irhong Naeing, bersama Ketua Dewan Adat Keerom bersama Pemilik Hak Ulayat, Tokoh Masyarakat Adat Keerom dan kuasa hukumnya, membongkar dugaan praktik kriminalisasi sistematis dan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi tambang ilegal.

I. Kesaksian Masyarakat Adat: “Investasi Resmi Ditumbangkan, Ilegal Dilindungi”
Jacobus Jack Mekawa (Ketua Dewan Adat Keerom) menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan oknum Polda Papua.

“Kami menerima PT Sawerigading melalui pintu adat. Mereka mengikuti prosedur, mengantongi pelepasan tanah, dan rekomendasi dari 5 distrik serta Pemerintah Provinsi Papua. Kenapa investor yang sah ditangkap, sementara tambang ilegal di Distrik Senggi dibiarkan menjamur?” tegas Jacobus.

Senada dengan itu, Markus Stephen Gonay (Koordinator Dewan Adat Yang Juga Sebagai Pemilik Hak Ulayat) melontarkan kritik tajam:
“Hukum di Republik ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Hutan kami di Senggi hancur oleh tambang ilegal yang dibekingi oknum karena membayar ‘iuran haram’. Sementara investor yang mau mensejahterakan rakyat justru dikriminalisasi.”

II. Fakta Mengejutkan: Dugaan Setoran ke “Rekening Khusus”
Pernyataan paling krusial datang dari Absalom Wambaliau (Pemilik Hak Ulayat Distrik Senggi). Ia mengungkap adanya skema pungutan liar yang terorganisir.

“Banyak penambang ilegal di Senggi diminta uang setoran agar tidak ditangkap. Bahkan ada nomor rekening khusus untuk menyetor. Jika tidak setor pada tanggal yang ditentukan, mereka ditangkap. Kami memiliki bukti transfer ke rekening khusus tersebut,” ungkap Absalom di hadapan media.

III. Bantahan Terdakwa dan Kejanggalan Barang Bukti
Di tengah proses hukum, Andi Muh Irhong Naeing (CEO PT Sawerigading) menegaskan penghormatannya terhadap hukum namun membantah keras dakwaan tersebut.

“Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan. Kami menuntut agar bukti 257 gram emas dan ekskavator yang dipaksa diperbaiki oleh oknum penyidik saat itu dihadirkan dan diverifikasi secara transparan sebagai fakta persidangan,” ujar Andi.

IV. Sudut Pandang Hukum: Maladministrasi Bukan Pidana
Dr. Anthon Raharusun S.H.,M.H.(Penasehat Hukum 7 Terdakwa) mengajak publik untuk melawan praktik kriminalisasi terhadap investor masyarakat adat.

“Jika ada pelanggaran, itu masuk ranah administratif, bukan langsung dipidanakan. Jangan ada lagi oknum yang memeras pemilik hak ulayat atau mengganggu perusahaan resmi demi kepentingan pribadi. Kita harus melawan ini!” tegas Dr. Anthon.

Sementara itu, Dr. James Simanjuntak S.H.,M.H. menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya terdapat kendala bahasa bagi terdakwa Warga Negara Asing (WNA).

“Dakwaan kini telah diterjemahkan ke bahasa Mandarin agar terdakwa paham. Kami akan menggabungkan fakta hukum dari sisi materiil dan prosedural untuk disampaikan pada sidang berikutnya, Senin, 23 Februari 2026,” jelas Dr. James.

V. Ultimatum Masyarakat Adat
Menutup keterangan media, masyarakat adat Keerom melalui Markus Stephen Gonay memberikan peringatan keras kepada pihak berwenang. Mereka meminta PT Sawerigading segera kembali beroperasi untuk memulihkan ekonomi lokal.

“Jika tidak, kami akan mengambil tindakan demi menjaga harkat dan martabat masyarakat adat yang selama ini diabaikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

*Peringati Hari Kelautan Nasional, Kapolda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Nelayan*
Pemasangan Gorong-gorong dan Abutmen Tandai Progres Empat Jembatan Kodim 1002/HST
Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun 
Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI
Momentum HUT Bhayangkara ke 80, Sebagai Pengingat Dedikasi dan Pengabdian Polri 
Hari Bhayangkara ke-80, Jaka Somantri Apresiasi Pengabdian Polri dan Dorong Penguatan Sinergi dengan Pers
KUKUHKAN SINERGI PILAR KEEMPAT: KAPERWIL PROPAM NEWS TV ID JAMBI DUKUNG PENUH AGENDA PENGABDIAN POLRI DI HARI BHAYANGKARA KE-80
Satlantas Polresta serang kota Gelar’ pemeriksaan di TKP insiden Bus di palima

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:33

*Peringati Hari Kelautan Nasional, Kapolda Banten Sampaikan Apresiasi kepada Nelayan*

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:58

Pemasangan Gorong-gorong dan Abutmen Tandai Progres Empat Jembatan Kodim 1002/HST

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:35

Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun 

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:50

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:45

Momentum HUT Bhayangkara ke 80, Sebagai Pengingat Dedikasi dan Pengabdian Polri 

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:28

KUKUHKAN SINERGI PILAR KEEMPAT: KAPERWIL PROPAM NEWS TV ID JAMBI DUKUNG PENUH AGENDA PENGABDIAN POLRI DI HARI BHAYANGKARA KE-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:47

Satlantas Polresta serang kota Gelar’ pemeriksaan di TKP insiden Bus di palima

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:41

Di Hari Bhayangkara,Polres Tabalong Gelar Pasar murah UMKM Dan Gratiskan 1 Ton Beras 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x