Kurang dari 24 Jam, Pelaku Yang Gondol Mobil Warga Jepara Ditangkap Polisi

- Reporter

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, // PropamNewstv.id – Polres Jepara Aksi pencurian mobil yang menggegerkan warga Kabupaten Jepara, berhasil diungkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah.

Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian mobil milik salah satu warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus.

Pelaku merupakan residivis yakni RK (45) yang merupakan warga Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan ML (46) warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (16/2) menjelang Subuh. Tepatnya pada pukul 03.00 WIB di Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

“Awalnya tersangka berkeliling mencari lokasi target menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan lokasi target kemudian tersangka langsung masuk kerumah target dengan cara mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan pahat dan obeng,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, pada Rabu (18/2/2026).

“Tersangka kemudian mengambil 4 buah HP dan kunci mobil Honda HRV. Kemudian melompat lewat pagar samping rumah untuk menuju ke lokasi mobil yang sedang terparkir dan pergi mengendarai mobil itu,” sambungnya.

Mengetahui dan mendapati aduan insiden tersebut, Satreskrim Polres Jepara langsung bergerak cepat. Kurang dari 1 kali 24 jam, pelaku berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan kerja sama tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang.

”Kami kemudian melakukan pengejaran dengan dibantu tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang,” terangnya.

AKP Wildan menyebut, pelaku ditangkap saat dalam perjalanan dengan masih mengendarai mobil milik warga Desa Slagi tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tersebut. Termasuk 1 unit mobil HRV warna merah beserta kunci dan STNK, 4 buah HP dan 1 buah pahat serta 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat mencuri.

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 477 bagian 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kasatreskrim Polres Jepara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Moza Paloza selaku korban dan juga pemilik mobil menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Polres Jepara yang telah berhasil menemukan mobilnya yang hilang.

”Terimakasih kepada Polres Jepara, bravo Polri, kurang dari 24 jam mobil saya telah ditemukan,” tutur Moza Paloza.

( Ismun )

Berita Terkait

Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H
Tingkatkan Keimanan jaga toleransi pesan Danrem 121/Abw saat berikan jam Komandan kepada prajurit Korem 121/Abw
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Saka Bhayangkara Polres Lombok Timur Ajak Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian
Tingkatkan Estetika Kota, TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Girian
Baru Dikukuhkan, Ketua PKDI Trenggalek Usul Dana Desa Dicabut: Anggaran Turun hingga 83 Persen
Dugaan penghilangan BPKB roda dua di BRI Unit Anyer.
Panglima SATBEL FERS DPP PWDPI Dedi Supiandi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan
Penertiban PETI ilegal di Kabupaten Sanggau Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:47

Ketua Fraksi PKS DPRD Pandeglang Ucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:26

Tingkatkan Keimanan jaga toleransi pesan Danrem 121/Abw saat berikan jam Komandan kepada prajurit Korem 121/Abw

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:17

Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Saka Bhayangkara Polres Lombok Timur Ajak Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:11

Tingkatkan Estetika Kota, TNI-Polri dan Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Girian

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:05

Baru Dikukuhkan, Ketua PKDI Trenggalek Usul Dana Desa Dicabut: Anggaran Turun hingga 83 Persen

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:59

Panglima SATBEL FERS DPP PWDPI Dedi Supiandi Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:52

Penertiban PETI ilegal di Kabupaten Sanggau Berjalan Lancar

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:49

Aliansi Masyarakat Demak Diterima Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Demak, Desak Penindakan Dugaan Mafia BBM

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x