Subang, // PropamNewstv.id – 14 Februari 2026 — Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal serta oplosan yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia. Kegiatan ini berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu H.S., selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon, dan J.B., pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 177 botol miras oplosan (baik kosong maupun berisi), bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, serta satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan bahwa jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
Humas polres
(Red-AZ)








