LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

- Reporter

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, // PropamNewstv.id  – Menanggapi sengketa utang piutang yang kerap terjadi di masyarakat, LBH No Viral No Justice memberikan edukasi hukum mengenai keabsahan perjanjian lisan. Muhammad Lutfi, S.H., menegaskan bahwa ketiadaan dokumen tertulis bukan berarti sebuah kewajiban utang dapat dihapuskan begitu saja.

Keabsahan Perjanjian Berdasarkan KUHPerdata

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata (sebelumnya tertulis 1338), suatu perjanjian dinyatakan sah apabila memenuhi empat syarat:

* Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

* Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

* Suatu pokok persoalan tertentu;

* Suatu sebab yang tidak terlarang.

“Hukum kita menganut asas kebebasan berkontrak. Artinya, perjanjian tidak mutlak harus berbentuk tertulis. Selama syarat sah terpenuhi, maka kesepakatan lisan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pacta Sunt Servanda),” ujar Lutfi.

Kekuatan Bukti Saksi dan Rekening Koran

Dalam kasus di mana debitur menyangkal keberadaan utang karena tidak adanya kontrak fisik, hukum perdata menyediakan ruang pembuktian lain. Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR, alat bukti yang sah dalam perkara perdata meliputi:

* Bukti tertulis (termasuk mutasi rekening/buku tabungan);

* Bukti saksi;

* Persangkaan;

* Pengakuan;

* Sumpah.

Kehadiran saksi yang melihat transaksi serta bukti transfer (buku rekening) merupakan alat bukti kuat untuk membuktikan adanya hubungan hukum utang piutang di pengadilan.

Langkah Hukum: Somasi dan Wanprestasi

Jika debitur tetap lalai atau membangkang setelah jatuh tempo, kreditur berhak melayangkan Somasi. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, somasi adalah teguran resmi agar debitur memenuhi kewajibannya. Jika somasi diabaikan, debitur dapat dinyatakan wanprestasi (cedera janji).

“Jangan keliru menganggap tanpa kertas perjanjian Anda bisa bebas dari kewajiban. Hukum melindungi hak kreditur melalui bukti-bukti pendukung lainnya,” tutup Muhammad Lutfi, S.H.

Salam Cerdas Hukum,

LBH No Viral No Justice

Jurnalis By_Drysky14

Berita Terkait

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor
Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu
Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu
Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit
Wargi Kabupaten Bandung, Reboisasi Udara Jadi Solusi Pulihkan Hutan Kritis
Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri
Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:23

Tridjaya Motor Pagaden Subang Kembali Raih Gelar Dealer Terbaik di Jawa Barat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:39

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:25

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:17

Tumbuhkan Semangat Kebersamaan, Persit KCK Cab. LXII Kodim 1310/Bitung Olahraga Bersama dan Lomba Permainan Tradisional Peringati HUT Ke-80 Persit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:11

Kodim 1002/HST Kolaborasi dengan Pemdes Rantau Keminting Gelar Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:07

LBH No Viral No Justice: Perjanjian Lisan Tetap Sah secara Hukum, Debitur Tak Bisa Mengelak

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:45

Pemerintah Perluas Program MBG ( Makan Bergizi Gratis) untuk Tingkat kan Kesehatan dan Prestasi Anak

Berita Terbaru

Berita

Penindakan Penggunaan Knalpot Brong di Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:25

Berita

Serah Terima Jabatan Kepala Desa Arjasari, Indramayu

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x