Polres Tabalong, // PropamNewstv.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo, S.H., berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman pada Kamis (12/02/2026) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H menjelaskan 2 orang diduga pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut adalah warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diamankannya kedua diduga pelaku usai petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil warna Silver yang sering membawa narkoba jenis sabu dari arah Banjarmasin Menuju Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan raya kelurahan Pulau kecamatan Keluarga kabupaten Tabalong.
“Diduga pelaku ada 2 orang yaitu laki laki berinisial SM (41) dan anaknya seorang laki-laki yang berusia 17 tahun yang saat itu melintas di kelurahan pulau mengendarai sebuah mobil penumpang warna silver” ungkap IPTU Heri.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik pelaku SM dan beberapa barang bukti lain milik anaknya.
Kedua diduga pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti dari pelaku SM berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 18,68 gram, 1 bungkus plastik klip besar, 1 pipet kaca, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah gawai warna hitam, serta 1 unit mobil warna silver beserta kunci kontak.
Sedangkan dari diduga pelaku berusia 17 tahun disita 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,03 gram, 1 sekop dari sedotan, 1 pipet kaca berisi gumpalan kristal bening, 1 korek api gas warna hijau, serta satu bungkus kotak rokok bekas. (*)
IPTU Heri menegaskan bahwa Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.








