Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, // PropamNewstv.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan yang berjumlah 5 laporan polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku berjumlah tiga orang datang menggunakan satu sepeda motor, kemudian salah satu pelaku turun dan mengeksekusi kendaraan korban yang terparkir di depan kontrakan menggunakan kunci letter “T”. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman tambahan sehingga pelaku dapat dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni P.I. dan D.S., sementara satu pelaku lainnya A.S. masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Karawang dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing dan diduga merupakan spesialis curanmor yang beroperasi pada malam hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Metro Bekasi melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Berita Terkait

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai
Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten
Batalyon Arhanud 14 Pasgat Latih Survival Dasar Personel Grup 4 Khusus di Natuna
Polresta Bandung Turun Langsung Bantu Warga Pascabanjir di Bojong Kesik Majalaya
Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun
Ketua DPW PPP Jambi Mhd. Fadhil Arief : PPP Jambi Optimalkan Perolehan Suara Pemilu 2029 di Jambi.
Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyakita di Pasar Tradisional Banjarmasin Jelang Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:11

Rumah Zakat Kalsel Kolaborasi Program Pengiriman Dai 3T, Alokasikan Anggaran untuk 10 Dai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:09

Sinergitas TNI-Polri dan Pol PP Melawi Bersihkan Pasar Sayur Serentak, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:46

Sinergi Pers-Polri: Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Ucapkan Terima Kasih atas Pengawalan Prima Polda Banten

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:34

Batalyon Arhanud 14 Pasgat Latih Survival Dasar Personel Grup 4 Khusus di Natuna

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:30

Polresta Bandung Turun Langsung Bantu Warga Pascabanjir di Bojong Kesik Majalaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:26

Ketua DPW PPP Jambi Mhd. Fadhil Arief : PPP Jambi Optimalkan Perolehan Suara Pemilu 2029 di Jambi.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:18

Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyakita di Pasar Tradisional Banjarmasin Jelang Ramadan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:14

Polres Kepulauan Meranti Ikuti Zoom Rapat Pimpinan Polri

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x