Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Amankan Dua Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Masuk DPO

- Reporter

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, // PropamNewstv.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan sejumlah laporan yang berjumlah 5 laporan polisi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di area kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Para pelaku berjumlah tiga orang datang menggunakan satu sepeda motor, kemudian salah satu pelaku turun dan mengeksekusi kendaraan korban yang terparkir di depan kontrakan menggunakan kunci letter “T”. Kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengaman tambahan sehingga pelaku dapat dengan cepat membawa kabur sepeda motor korban.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni P.I. dan D.S., sementara satu pelaku lainnya A.S. masih dalam pengejaran petugas. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kunci letter T, pakaian pelaku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur melakukan patroli siber dan menemukan rekaman aksi pencurian yang beredar di media sosial. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Karawang dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial A.B. mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian dengan pembagian peran masing-masing dan diduga merupakan spesialis curanmor yang beroperasi pada malam hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu serta dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Metro Bekasi melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Berita Terkait

Akad Kredit Massal dan Survei 1.000 Konsumen Warnai Peluncuran Pesona Kahuripan 12 di Cileungsi
Gotong Royong TNI-Rakyat Percepat Pembangunan Abutmen Jembatan Garuda
Bupati Kuningan Hadiri Puncak Harlah ke-25 Awirarangan, Serahkan Ikrar Wakaf
Sosialisasi dan Edukasi QRIS Berpadu Pelatihan Melukis di Bank J Trust Banjarmasin Beri Makna dan Buat Kesan Menarik 
Ketum FRIC Dian Surahman Mewakili Jajaran Apresiasi Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga
Kapolres Cianjur Beserta Jajarannya Apresiasi atas Pencapaian Akademik Kapolda Jawa Barat
Sertifikat Banyak, Tapi Belum Siap Kerja? DIMENSI 1 Rumuskan Solusi Nyata SDM Indonesia”
Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat APPMBGI, Ingin Pastikan MBG Berjalan Efektif

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:00

Akad Kredit Massal dan Survei 1.000 Konsumen Warnai Peluncuran Pesona Kahuripan 12 di Cileungsi

Minggu, 12 April 2026 - 04:33

Gotong Royong TNI-Rakyat Percepat Pembangunan Abutmen Jembatan Garuda

Minggu, 12 April 2026 - 04:17

Bupati Kuningan Hadiri Puncak Harlah ke-25 Awirarangan, Serahkan Ikrar Wakaf

Minggu, 12 April 2026 - 01:58

Sosialisasi dan Edukasi QRIS Berpadu Pelatihan Melukis di Bank J Trust Banjarmasin Beri Makna dan Buat Kesan Menarik 

Sabtu, 11 April 2026 - 14:21

Kapolres Cianjur Beserta Jajarannya Apresiasi atas Pencapaian Akademik Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 11 April 2026 - 14:13

Sertifikat Banyak, Tapi Belum Siap Kerja? DIMENSI 1 Rumuskan Solusi Nyata SDM Indonesia”

Sabtu, 11 April 2026 - 13:31

Hashim Djojohadikusumo Jadi Ketua Penasihat APPMBGI, Ingin Pastikan MBG Berjalan Efektif

Sabtu, 11 April 2026 - 11:25

Jalan Menuju Skpc SP 1 hingga SP5 C, Sintang, Kalbar: 43 Tahun Hancur, Masyarakat Menjerit

Berita Terbaru

Acara Harlah ke 25 Awirarangan

Bupati Kuningan Hadiri Puncak Harlah ke-25 Awirarangan, Serahkan Ikrar Wakaf

Minggu, 12 Apr 2026 - 04:17

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x